Lengkapi Berkas, Semua Tersangka Jiwasraya Dicecar Penyidik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
05 March 2020 20:00
Semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Foto: Heru Hidayat, tersangka kasus Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia- Semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (5/3/2020).

Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memastikan semua tersangka telah tersangka. "Ya sampai saat ini sebagian pemeriksaan saksi dan tersangka masih ada yang sedang berlangsung," kata Hari dalam keterangan tertulis.

Para tersangka yang diperiksa penyidik datang sejak pagi hari. Setiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Seragam ini digunakan mulai dari datang hingga selesai penyidikan.

Di antaranya adalah Heru Hidayat. Sayangnya ketika ditanya pemeriksaan, ia irit bicara. Termasuk ketika ditanya materi pemeriksaan apa yang dijalani.

"Poliklinik [pemeriksaan kesehatan]," menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Ia juga enggan menjawab pertanyaan lain terkait kasus yang menderanya.

Hingga kini, proses penyidikan para tersangka sudah hampir memasuki pelimpahan ke tahap 1 jaksa penuntutan umum. Artinya, beragam berkas pendukung serta alat bukti sedang disiapkan penyidik. Termasuk nilai pasti kerugian negara yang tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Jika tidak lengkap, maka jaksa penuntut umum bisa mengembalikannya lagi kepada penyidik yang bertugas.

"Tahap 1 ini adalah bagaimana berkas ini bisa dipelajari temen-temen penuntut umum. Oleh karena itu, ini harus ada kesesuaian juga dari pelengkapan berkas. Yang penyidik rasakan sudah cukup untuk masuk tahap 1," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu.

"Ini dilihat nanti dari tidak saja pembuktian perkara, administrasi, terutama barang-barang bukti yang begitu banyak. Kemudian, dari koordinasi rekan-rekan auditor (BPK). Oleh karena itu, karena ini menyangkut tahap 1 ya, ini kita lihat semuanya," lanjut Febrie.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Kejagung: Tersangka Jiwasraya Berpotensi Bertambah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular