Tambang Emas Jadi Polemik, Heru Hidayat Dicecar Kejagung Lagi

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
05 March 2020 17:37
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat kembali diperiksa.
Foto: Tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, Kamis 5 Maret 2020. (Sandy Ferry/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat kembali diperiksa pada Kamis ini (5/3/2020) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ia mulai menjalani pemeriksaan sejak pagi dan selesai pemeriksaan pukul 16.40 WIB. Sayangnya, ia irit bicara. Termasuk ketika ditanya pemeriksaan apa yang dijalani.

"Poliklinik [pemeriksaan kesehatan]," menjawab pertanyaan CNBC Indonesia di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Sayangnya, ia enggan menjawab pertanyaan lain terkait kasus yang menderanya.

Saat ini, beberapa aset yang dimiliki Heru Hidayat rencananya akan disita oleh Kejagung, di antaranya tambang emas yang berlokasi di Lampung, dan tambang batu bara berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur.


Selain itu, ada perusahaan ikan arwana yang ada di sekitar Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain Heru Hidayat, beberapa tersangka lain ikut menjalani pemeriksaan kelanjutan. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Tambang batu bara Heru Hidayat menjadi 'bola panas' dalam waktu seminggu terakhir setelah Kementerian BUMN mengumumkan akan mengelola PT Gunung Bara Utama (GBU) melalui produsen batu bara pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Manajemen Trada Alam Minera membantah informasi tersebut dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun manajemen TRAM mengakui penyitaan yang dilakukan Kejagung atas aset tambang GBU yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur, sudah berdampak ke bisnis perusahaan.


Pernyataan itu disampaikan manajemen TRAM yang ditandatangani Direktur Utama Soebianto Hidayat berserta dua direksi lainnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen mengungkapkan perseroan sudah terimbas efeknya karena sehubungan dengan penyitaan dilakukan Kejagung, telah mengakibatkan kegiatan operasional PT GBU terganggu di antaranya kesulitan menata dan mengatur arus kas keuangan, karena mitra penyedia barang dan jasa meminta pembayaran dimuka, menunda pengiriman.

Bahkan, ada pembeli batu bara yang meminta percepatan pengembalian pembayaran uang muka dan pada akhirnya menyebabkan kerugian bagi PT GBU dan tentunya mengakibatkan kerugian kepada perseroan.

"Karyawan bekerja dalam keadaan cemas dan tidak nyaman sehingga tidak dapat memberikan kinerja yang optimal sebagaimana biasanya," kata manajemen.

Sebagai informasi pemegang saham TRAM sebagian besar atau 85,79% milik investor publik, sementara sisanya 14,21% milik Heru Hidayat baik secara langsung maupun lewat PT Graha Resources. 


[Gambas:Video CNBC]




(tas/tas) Next Article Kasus Asabri, Adik & Nominee Heru Hidayat Dicecar Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular