Jiwasraya 'Dibobol' Rp 17 T? Ini Penjelasan BPK & Kejagung

Cantika Adinda Putri & sand, CNBC Indonesia
05 March 2020 14:34
BPK masih melakukan komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung untuk menguatkan jumlah kerugian dari kasus Jiwasraya.
Foto: Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Potensi kerugian negara (PKN) akibat skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai terbuka. Namun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih enggan membuka ke publik angka pasti kerugian negara karena mega skandal tersebut.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kepada publik mengenai PKN Jiwasraya pada Senin depan atau tepatnya 9 Maret 2020.

"Sudah diketahui besaran kerugiannya. Angkanya sudah firm, kemudian pihak-pihak yang bertanggung jawab sudah firm," kata Agung saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020) saat ditanya awak media apakah benar kerugian mencapai Rp 17 triliun.


BPK, kata Agung, masih melakukan komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung untuk menguatkan jumlah kerugian dari kasus Jiwasraya.

"Kita sedang berkomunikasi secara intensif dengan teman-teman Kejagung sekarang. Tapi biar kita firm, barang itu sudah lakukan komunikasi, hari Senin mungkin ya [akan diumumkan]. Senin depan ini, mungkin siang," kata Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kemarin sempat menyebutkan kisi-kisi besaran angka kerugian kasus Jiwasraya.

"[Sekitar 17 triliun?] Sekitar itu lah. Tapi komanya, angka komanya tunggu teman-teman BPK lah," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (4/3/2020).


Ia memang enggan merinci berapa angka pasti yang akan dirilis. Namun, ia memastikan BPK sudah menemukan angka pasti tersebut. "Sudah-sudah [ada angka pasti]," katanya.

Sebelumnya, BPK memang sudah menjanjikan akan mengeluarkan rilis tentang PKN kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya, pada akhir Februrari, tapi hingga kini masih belum ada perkembangannya.

Kejagung juga telah mengeluarkan nilai sementara kerugian negara dari kasus Jiwasraya mencapai Rp 17 triliun. Pada akhir Desember tahun lalu, Kejagung pernah mengestimasi kerugian potensi kerugian negara, yang sebesar Rp 13 triliun.

Di luar kasus yang tengah disidik Kejagung atas Jiwasraya soal dugaan korupsi, Jiwasraya juga masih punya kewajiban membayar klaim polis produk JS Saving Plan yang jatuh tempo akhir tahun lalu dan awal tahun ini dengan nilai mencapai Rp 16 triliun.

Dalam penyidikan Jiwasraya, Kejagung pun memblokir sebanyak 800 sub rekening efek dalam rangka memudahkan proses penyidikan.

Sebanyak 800 sub rekening itu semula diblokir lantaran ada dugaan terkait dengan transaksi Jiwasraya. Pemblokiran ini sempat menuai persoalan karena perusahaan efek tak bisa bertransaksi, begitu pun investor saham, dan perusahaan asuransi jiwa tak bisa mengklaim dana nasabahnya.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Bos Jiwasraya Ungkap Fraud Rp257 M di Dana Pensiun Pemberi Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular