
Kejagung: Tersangka Jiwasraya Berpotensi Bertambah
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 January 2020 18:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut kasus megaskandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih berpotensi menambah catatan tersangka. Apalagi, Kejagung sudah menetapkan 13 nama untuk dicekal ke luar negeri, dan 5 diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari 13 yang dicegah ke luar negeri, itu baru 5 yang ditetapkan sebagai tersangka. Ya tentu kita melihat dari hasil perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan bahwa dari 13 yg dicegah itu, karena lima sudah ditetapkan tersangka, maka tinggal menunggu alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berikutnya," sebut Hari di Kejagung, Jumat (24/1/2020).
Sejumlah pendalaman informasi disebut Hari masih coba dilakukan Kejagung. Tidak menutup kemungkinan, dari 8 nama yang dicekal dan belum ditetapkan menjadi tersangka akan mengalami nasib yang sama dengan 5 tersangka yang sudah ditetapkan.
"Saya pikir penyidik punya strategi kira-kira kapan saat yang tepat, kalau banyak tersangka tapi asetnya gak kembali kan susah juga. Kita masih cari-cari siapa lagi yang ketempatan atau dititipkan aset-aset. Kalau memang yang 13 itu tadi ditemukan bukti permulaan yang cukup nanti penyidik menemukan," sebut Hari.
Adapun 10 dari 13 nama yang sudah dicekal Kejagung adalah:
1. Heru Hidayat (tersangka)
2. Benny Tjokrosaputro (tersangka)
3. Asmawi Syam
4. Getta Leonardo Arisanto
5. Eldin Rizal Nasution
6. Muhammad Zamkhani
7. Djonny Wiguna
8. Hendrisman Rahim (tersangka)
9. Hary Prasetyo (tersangka)
10. De Yong Adrian
11. Syahmirwan (tersangka)
12. Agustin Widhiastuti
13. Mohammad Rommy
Demi proses penyidikan yang lebih lanjut, maka sejumlah saksi juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. "Total sudah 13 orang yang sudah kami cekal selama 6 bulan ke depan," kata Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Kamis (9/1/2020) malam.
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
(dob/dob) Next Article Kejagung Kembali Periksa Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya
"Dari 13 yang dicegah ke luar negeri, itu baru 5 yang ditetapkan sebagai tersangka. Ya tentu kita melihat dari hasil perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan bahwa dari 13 yg dicegah itu, karena lima sudah ditetapkan tersangka, maka tinggal menunggu alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka berikutnya," sebut Hari di Kejagung, Jumat (24/1/2020).
Sejumlah pendalaman informasi disebut Hari masih coba dilakukan Kejagung. Tidak menutup kemungkinan, dari 8 nama yang dicekal dan belum ditetapkan menjadi tersangka akan mengalami nasib yang sama dengan 5 tersangka yang sudah ditetapkan.
Adapun 10 dari 13 nama yang sudah dicekal Kejagung adalah:
1. Heru Hidayat (tersangka)
2. Benny Tjokrosaputro (tersangka)
3. Asmawi Syam
4. Getta Leonardo Arisanto
5. Eldin Rizal Nasution
6. Muhammad Zamkhani
7. Djonny Wiguna
8. Hendrisman Rahim (tersangka)
9. Hary Prasetyo (tersangka)
10. De Yong Adrian
11. Syahmirwan (tersangka)
12. Agustin Widhiastuti
13. Mohammad Rommy
Demi proses penyidikan yang lebih lanjut, maka sejumlah saksi juga sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. "Total sudah 13 orang yang sudah kami cekal selama 6 bulan ke depan," kata Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Kamis (9/1/2020) malam.
Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
(dob/dob) Next Article Kejagung Kembali Periksa Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya
Most Popular