Kejagung Masih Telusuri Niat Jahat Tersangka Jiwasraya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 January 2020 16:36
Kejaksaan Agung  mengungkapkan masih melakukan penelusuran terhadap mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan megaskandal korupsi Jiwasraya
Foto: Hari Setiyono - Kapuspenkum (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan masih melakukan penelusuran terhadap mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kejagung menelusuri niat jahat dalam perkara ini antara lain pencatutan nama yang kemudian digunakan untuk beberapa aset atau nominee.

"Sementara ini penyidik masih mencari, menggali, menemukan bukti. Ditemukan ada yang menggunakan nama lain, nah nama lain tentu orangnya akan kita panggil kita mintai keterangan," sebut Hari di Kejagung, Jumat (24/1/2020).

"Kadang-kadang tidak tahu juga, pernah terjadi supirnya dipinjam KTP-nya, bisa jadi si supir tak tahu juga. Tiba tiba mobilnya atas nama supir itu. Ada beberapa contoh, waktu kemarin dinas pajak itu melacak, didatengin ternyata supirnya tak tahu mobil itu atas nama dia. Kira-kira seperti itu," lanjutnya.


Untuk unsur statusnya, baik dilakukan secara kesengajaan atau tidak, Kejagung juga masih mencari bukti. "Apakah nanti tindakan selanjutnya terhadap orang-orang yang namanya dipakai apakah ada unsur sengaja, bersama sama nah itu nanti dalam perkembangan penyidikan selanjutnya," sebut Hari.

Ungkapan Hari itu tidak lepas dari salah satu tersangka yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang disebut mencatut nama orang lain untuk transaksi saham dalam kasus yang saat ini menjeratnya. Ada dua nama yakni Agung T dan Dwi Nugroho.

"Satu Agung T ini nominee (pinjam nama) saham grup terhadap tersangka BT (Benny Tjokrosaputro). Kemudian Dwi Nugroho milik tersangka BT juga," sebut Hari di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (23/1/2020).


Hari juga mengakui pencatutan tersebut merupakan fakta terbaru yang menarik. Sehingga, bisa menambah terang skandal korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun itu. "Dalam pemeriksaan hari ini (Kamis 23/1/2020) yang menarik adalah kami memeriksa nominee atau pinjam nama untuk melakukan transaksi (saham)," sebutnya.

[Gambas:Video CNBC]




(dob/dob) Next Article Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular