
Perhatian! Jokowi Setuju Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 July 2019 13:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi defisit, yang tahun ini diperkirakan akan tembus Rp 28 triliun.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sudah setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun kenaikan ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
"Berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis, dan akan dilaporkan pada rapat berikutnya, Tetapi prinsipnya naikkan iuran," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Selasa (30/7/2019).
Asal tahu saja, saat ini ada tiga iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.
Simak video tentang defisit BPJS Kesehatan di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Selamatkan BPJS Kesehatan, Kepala Daerah Dilibatkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sudah setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Namun kenaikan ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.
Simak video tentang defisit BPJS Kesehatan di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Selamatkan BPJS Kesehatan, Kepala Daerah Dilibatkan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular