Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikaji, Apa Kata Sri Mulyani?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
30 July 2019 18:05
Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat suara tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan demi menyelesaikan defisit, yang tahun ini diperkirakan Rp 28 triliun.
Foto: Sri Mulyani (Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat suara tentang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan demi menyelesaikan defisit yang tahun ini diperkirakan menyentuh Rp 28 triliun.

Sri Mulyani mengatakan untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan sudah dibuat berbagi langkah. Salah satunya adalah melakukan kajian mengenai mengenai iuran BPJS Kesehatan.


"Kalau semua [langkah perbaikan] sudah dilakukan tetap kita harus review masalah tarif karena perbaikan sistem salah satu fondasi pentingnya juga [soal] keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Menurut Sri Mulyani, perlu dilihat profil risiko peserta, berapa iuran yang harus dibayar dan benefit yang didapat. Hal ini harus ditata lagi kementerian kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

"[Misalnya] kalau untuk operasi seperti apa saja, bagaimana prosedurnya, benefit mana saja yang harus masuk tanggungan BPJS dan mana limit atasnya, itu semua PR yang harus ditetapkan oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan dan juga peranan Kemendagri karena Pemda sekarang diminta peranan yang lebih aktif, agar BPJS bisa beri manfaat maksimal pada masyarakat tetapi juga sustainable dari sisi keuangan," terangnya.

Sri Mulyani mengungkapkan dari sisi Kemenkeu, pihaknya akan melanjutkan pembayaran iuran segmen penerima bantuan iuran (PBI). Bahkan tagihan tersebut sudah dibayarkan hingga 12 bulan.


"Untuk TNI/Plori juga sudah kita bayarkan. Kita bahkan untuk 3-4 tahun berturut-turu beri tambahan injeksi kepada BPJS kesehatan, selain PBI tadi," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Besarannya akan dikaji tim khusus.


Asal tahu saja, saat ini ada tiga iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu, yang dibayarkan oleh pemerintah.

Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.


(roy/gus) Next Article Iuran Naik, Yakin BPJS Kesehatan Tak Defisit Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular