
Selamatkan BPJS Kesehatan, Kepala Daerah Dilibatkan
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 July 2019 13:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan dengan menyerahkan kontrol BPJS Kesehatan ke masing-masing daerah.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan tidak mungkin satu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih peserta sehingga daerah harus ikut turut tangan.
"Harus didaerahkan supaya 2.500 rumah sakit dapat diawasi oleh Gubernur, Bupati setempat sehingga sistemnya lebih dekat dan lebih mudah melayani masyarakat," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Selasa (30/7/2019).
JK menambahkan sistem BPJS Kesehatan yang ada saat ini harus berubah bila tidak defisitnya akan terus membengkak. Tahun ini BPJS Kesehatan diprediksi akan mengalami defisit Rp 28 triliun.
"Jadi sistem harus berubah. Berapa sih orang luar daerah yang masuk ke daerah? kan tidak banyak. ya minta surat daerahnya saja. Surat keterangan pindah. Sederhana bisa online kan gampang," terang JK.
Selain itu, langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Besaran kenaikannya masih belum diketahui.
Asal tahu saja, saat ini ada tiga iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Perhatian! Jokowi Setuju Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan tidak mungkin satu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih peserta sehingga daerah harus ikut turut tangan.
"Harus didaerahkan supaya 2.500 rumah sakit dapat diawasi oleh Gubernur, Bupati setempat sehingga sistemnya lebih dekat dan lebih mudah melayani masyarakat," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres, Selasa (30/7/2019).
"Jadi sistem harus berubah. Berapa sih orang luar daerah yang masuk ke daerah? kan tidak banyak. ya minta surat daerahnya saja. Surat keterangan pindah. Sederhana bisa online kan gampang," terang JK.
Selain itu, langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Besaran kenaikannya masih belum diketahui.
Asal tahu saja, saat ini ada tiga iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Perhatian! Jokowi Setuju Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular