
Jika BPJS Kesehatan Tak Diselamatkan, Sistem Kesehatan Runtuh
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 July 2019 13:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan defisit BPJS Kesehatan harus segera diselesaikan. Salah satunya langkah yang sudah disepakati pemerintah adalah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Begini, kalau kita tidak perbaiki BPJS [Kesehatan], ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh. Rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar, tidak pada waktunya. Bisa juga pabrik obat ini defisit," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Selasa (30/7/2019).
Selain itu, Lanjut JK, semua pendukung kesehatan juga bermasalah bila masalah defisit BPJS kesehatan tak diselesaikan.
"Bil
a PMI bermasalah. Hampir 200 PMI tidak terbayar di seluruh Indonesia. Kalau begitu, darah nanti tidak ada karena PMI tidak sanggup lagi mengoperasikan donor darah. jadi karena itu harus [dinaikkan iuran] tapi dengan syarat. Masyarakat harus menyadari semuanya iurannya terlalu rendah.
Asal tahu saja, saat ini ada tiga iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.
(roy/dru) Next Article Iuran Naik, Yakin BPJS Kesehatan Tak Defisit Lagi?
"Begini, kalau kita tidak perbaiki BPJS [Kesehatan], ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh. Rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar, tidak pada waktunya. Bisa juga pabrik obat ini defisit," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Selasa (30/7/2019).
Selain itu, Lanjut JK, semua pendukung kesehatan juga bermasalah bila masalah defisit BPJS kesehatan tak diselesaikan.
Asal tahu saja, saat ini ada tiga iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.
(roy/dru) Next Article Iuran Naik, Yakin BPJS Kesehatan Tak Defisit Lagi?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular