Iuran Naik, Yakin BPJS Kesehatan Tak Defisit Lagi?

Roy Franedya, CNBC Indonesia
20 September 2019 17:36
Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai awal Januari 2020 demi menutupi defisit BPJS Kesehatan.
Foto: BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai awal Januari 2020. Kebijakan ini untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang sudah terjadi sejak BPJS Kesehatan berdiri.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II menjadi Rp 110 ribu. Adapun iuran kelas III tidak naik.


Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan dengan kenaikan iuran maka kondisi defisit BPJS Kesehatan akan bisa diselesaikan.

"Kalau dengan memperhitungkan tidak ada kenaikan biaya yang drastis seperti tarif rumah sakit maka selama lima tahun ke depan BPJS Kesehatan tidak akan mengalami defisit," ujar Fahmi Idris dalam wawancara kepada CNBC Indonesia TV, Jumat (20/9/2019).

Foto: Infografis/Daftar penyakit yang Buat BPJS Kesehatan Tekor/Aristya Rahadian Krisabella

Fahmi Idris menambahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan jangan dianggap sebagai memberatkan masyarakat. Pasalnya, sistem BPJS Kesehatan bersifat gotong royong di mana yang kaya anak mensubsidi yang miskin dan yang sehat mensubsidi yang miskin.

"Kalau kita lihat rata-rata iuran BPJS Kesehatan Rp 40.000 sementara pengeluaran rata-rata capai Rp 50.000. Ini yang membuat defisit.," ujarnya.

"Kalau kita hitung secara murni berdasarkan kelas, misalnya kelas I, iuran normalnya harusnya Rp 300.000 per bulan tetapi pemerintah hanya membebankan Rp 160.000 dan gap ini ditutupi kontribusi dari sektor lain."


(roy/dru) Next Article Perhatian! Jokowi Setuju Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular