
Soal Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Kami Ingin Disegerakan
Wangi Sinintya, CNBC Indonesia
31 July 2019 14:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso memberikan tanggapannya terkait rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan.
Ia berharap kenaikan iuran BPJS kesehatan segera dieksekusi, sebagai pengelola program tersebut ia menginginkan kecepatan dalam merealisasikan kenaikan iuran itu.
"Sebagai pengelola program ini, iuran kalau memang sudah disesuaikan tentu kita menginginkan dapat di segerakan. Saya sebagai yang melakukan fungsi treasury juga ya kalau bisa cepat," kata Direktur Keuangan dan Investasi, Kemal Imam Santoso, saat diwawancarai CNBC Indonesia dalam program profit, Rabu (31/07/2019).
Namun, dibalik harapan segera terlaksananya kenaikan iuran, Kemal Imam Santoso mengatakan bahwa penyesuaian iuran masih memerlukan kajian dan pemikiran yang mendalam, pihak BPJS kesehatan tidak bisa begitu saja menaikkan iuran tanpa pengkajian.
"Penentuan kenaikan iuran juga tidak dapat secara asal-asalan diterapkan, hal itu dipertimbangkan berdasarkan kelas perawatan yang didaftarkan oleh peserta pada saat mendaftar," ujarnya.
"Penentuan iuran yang saat ini berlaku adalah ditentukan berdasarkan kelas perawatan, kelas III, kelas II, kelas I. Tidak didasarkan pada klasifikasi kelompok. Kelas III per kepala 22.500, kemudian kelas II 50.000, kelas III 80.000 nah ini yang akan disesuaikan," kata Kemal.
Nantinya, jika kenaikan iuran sudah diberlakukan, itu tidak akan berpengaruh pada manfaat yang akan diterima oleh peserta walaupun kelas mereka berbeda. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat dan obat obatan yang sama sesuai penyakit yang diderita.
"Walaupun kelasnya berbeda, manfaat yang diperoleh semua orang itu sama, sehingga iuran peserta itu nanti akan lebih banyak pada dimensi kelas bukan dimensi pelayanan," tambahnya.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut diusulkan pemerintah demi menyelesaikan defisit yang tahun ini diperkirakan menyentuh angka Rp 28 triliun.
Simak video tentang BPJS Kesehatan di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025
Ia berharap kenaikan iuran BPJS kesehatan segera dieksekusi, sebagai pengelola program tersebut ia menginginkan kecepatan dalam merealisasikan kenaikan iuran itu.
"Sebagai pengelola program ini, iuran kalau memang sudah disesuaikan tentu kita menginginkan dapat di segerakan. Saya sebagai yang melakukan fungsi treasury juga ya kalau bisa cepat," kata Direktur Keuangan dan Investasi, Kemal Imam Santoso, saat diwawancarai CNBC Indonesia dalam program profit, Rabu (31/07/2019).
"Penentuan kenaikan iuran juga tidak dapat secara asal-asalan diterapkan, hal itu dipertimbangkan berdasarkan kelas perawatan yang didaftarkan oleh peserta pada saat mendaftar," ujarnya.
"Penentuan iuran yang saat ini berlaku adalah ditentukan berdasarkan kelas perawatan, kelas III, kelas II, kelas I. Tidak didasarkan pada klasifikasi kelompok. Kelas III per kepala 22.500, kemudian kelas II 50.000, kelas III 80.000 nah ini yang akan disesuaikan," kata Kemal.
Nantinya, jika kenaikan iuran sudah diberlakukan, itu tidak akan berpengaruh pada manfaat yang akan diterima oleh peserta walaupun kelas mereka berbeda. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat dan obat obatan yang sama sesuai penyakit yang diderita.
"Walaupun kelasnya berbeda, manfaat yang diperoleh semua orang itu sama, sehingga iuran peserta itu nanti akan lebih banyak pada dimensi kelas bukan dimensi pelayanan," tambahnya.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut diusulkan pemerintah demi menyelesaikan defisit yang tahun ini diperkirakan menyentuh angka Rp 28 triliun.
Simak video tentang BPJS Kesehatan di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Daftar Iuran & Denda BPJS Kesehatan Berlaku Selasa 14 Januari 2025
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular