
Akan Dinaikkan, Berapa Iuran Peserta BPJS Kesehatan Sekarang?
Redaksi, CNBC Indonesia
30 July 2019 14:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan itu merupakan solusi untuk mengatasi defisit yang tahun ini diperkirakan menembus Rp 28 triliun.
"Berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis dan akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Tetapi prinsipnya naikkan iuran," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (30/7/2019).
Lantas, berapa besaran BPJS Kesehatan saat ini?
Saat ini ada tiga jenis iuran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada kelompok. Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 25.500 per bulan untuk penerima bantuan iuran atau masyarakat tidak mampu, yang dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, dalam hitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran ideal untuk masyarakat di rumah sakit kelas tiga harusnya Rp 50 ribu per bulan. Rumah sakit kelas II sebesar Rp 63 ribu per bulan dan kelas I senilai Rp 80 ribu per bulan.
Pada pelaksanaannya hanya iuran kelas I yang iurannya sesuai Rp 80 ribu per bulan. Untuk peserta kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulan, artinya harus disubsidi Rp 24.500 per bulan. Peserta kelas II bayar Rp 51 ribu per bulan dan dapat subsidi Rp 12.000 per bulan.
Saat iuran tidak ideal, biaya berobat peserta tergolong tinggi. Penyebabnya, tingginya insiden penyakit kronis dan BPJS Kesehatan tidak membatasi biaya kesehatan peserta.
"Kalau BPJS Kesehatan rata-rata pendapatan per bulan sekitar Rp 6,4 triliun sementara beban operasional Rp 7,4 triliun. Jadi ada defisit sekitar Rp 1 triliun per bulan," ujar Fahmi.
Tingginya biaya kesehatan peserta dan tak idealnya pungutan premi ini membuat BPJS Kesehatan mengalami kesulitan arus kas dan harus menunggak tagihan rumah sakit yang masuk.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Siapkan Kocek Lebih, Iuran Peserta BPJS Kesehatan akan Naik!
"Berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis dan akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Tetapi prinsipnya naikkan iuran," ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (30/7/2019).
Lantas, berapa besaran BPJS Kesehatan saat ini?
Iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan dan iuran Kelas I Rp 80.000 per bulan. Kedua kelas ini dibayarkan oleh peserta mandiri.
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, dalam hitungan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran ideal untuk masyarakat di rumah sakit kelas tiga harusnya Rp 50 ribu per bulan. Rumah sakit kelas II sebesar Rp 63 ribu per bulan dan kelas I senilai Rp 80 ribu per bulan.
Pada pelaksanaannya hanya iuran kelas I yang iurannya sesuai Rp 80 ribu per bulan. Untuk peserta kelas III hanya membayar Rp 25.500 per bulan, artinya harus disubsidi Rp 24.500 per bulan. Peserta kelas II bayar Rp 51 ribu per bulan dan dapat subsidi Rp 12.000 per bulan.
Saat iuran tidak ideal, biaya berobat peserta tergolong tinggi. Penyebabnya, tingginya insiden penyakit kronis dan BPJS Kesehatan tidak membatasi biaya kesehatan peserta.
"Kalau BPJS Kesehatan rata-rata pendapatan per bulan sekitar Rp 6,4 triliun sementara beban operasional Rp 7,4 triliun. Jadi ada defisit sekitar Rp 1 triliun per bulan," ujar Fahmi.
Tingginya biaya kesehatan peserta dan tak idealnya pungutan premi ini membuat BPJS Kesehatan mengalami kesulitan arus kas dan harus menunggak tagihan rumah sakit yang masuk.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Siapkan Kocek Lebih, Iuran Peserta BPJS Kesehatan akan Naik!
Most Popular