
BPJS Kesehatan Bisa Defisit Rp 28 T, Iuran Bakal Dinaikkan?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 July 2019 13:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat internal dengan sejumlah menteri Kabinet Kerja di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019). Salah satu topik yang dibahas adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Belum selesai. Nanti sama Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) ya. Kita ada tugas lagi dari Pak Presiden," ujar Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek, kepada wartawan.
Salah satu isu yang membelit BPJS Kesehatan adalah defisit keuangan. Beberapa waktu lalu, salah seorang pejabat lembaga itu menyebut ada potensi defisit Rp 28 triliun per akhir 2019. Jumlah itu berasal dari defisit tahun ini yang diproyeksi Rp 19 triliun dan utang tahun lalu Rp 9,1 triliun.
Sejumlah kalangan pun telah menyampaikan tanggapan atas defisit itu. Salah satunya adalah Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Bambang Soesatyo. Bambang mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali besaran iuran BPJS Kesehatan yang berjalan saat ini, baik iuran yang disubsidi oleh pemerintah maupun kepesertaan mandiri, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
Seperti diketahui, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas peserta. Untuk kelas 1 sebesar Rp 80 ribu per bulan, kelas 2 Rp 51 ribu per bulan, dan kelas 3 Rp 25.500 per bulan.
Lalu, perlukah premi iuran dinaikkan? Nila menjawab singkat. "Belum. Belum."
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Menkes Tunggu Kepastian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Belum selesai. Nanti sama Bu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) ya. Kita ada tugas lagi dari Pak Presiden," ujar Menteri Kesehatan, Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek, kepada wartawan.
Sejumlah kalangan pun telah menyampaikan tanggapan atas defisit itu. Salah satunya adalah Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Bambang Soesatyo. Bambang mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali besaran iuran BPJS Kesehatan yang berjalan saat ini, baik iuran yang disubsidi oleh pemerintah maupun kepesertaan mandiri, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.
![]() |
Seperti diketahui, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan kelas peserta. Untuk kelas 1 sebesar Rp 80 ribu per bulan, kelas 2 Rp 51 ribu per bulan, dan kelas 3 Rp 25.500 per bulan.
Lalu, perlukah premi iuran dinaikkan? Nila menjawab singkat. "Belum. Belum."
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Menkes Tunggu Kepastian Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Most Popular