
Menanti Implementasi Cukai Plastik di 2019
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 December 2018 08:42

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2007, barang yang saat ini dikenakan cukai adalah cukai ethil akohol atau etanol, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta cukai hasil tembakau. Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2016 yang dikutip CNBC Indonesia, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, bahan bakar minyak, klub malam dan diskotek, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.
Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.
Adapun negara-negara yang mengenakan cukai pada klub malam dan diskotik serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sementara Malaysia, hanya mengenakan cukai untuk perjudian.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, ada sekitar 15 barang baru yang berpotensi dikenakan cukai, sesuai dengan kriteria yang sesuai.
"Mulai dari minuman pemanis, minuman soda, sampai MSG [penyedap rasa] sampai BBM, dan sebagainya," ungkap Susiwijono, Selasa (18/12/2018).
"Dari list itu, sudah dibikin kajian. Yang sempat dibahas dengan Kemenkes itu minuman bersoda. Sekarang teman-teman berencana untuk plastik," jelasnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Hariyanto tak memungkiri, objek barang kena cukai di Indonesia masih relatif sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain.
Namun, Nirwala juga tak menampik bahwa tidak semua barang yang memang memenuhi kriteria objek yang dikenakan cukai harus dikenakan cukai.
"Negara Thailand misalnya, ada 16 macam. Filipina ada 13 macam, Afrika Selatan ada 10 macam. Di Inggris ada 10 juga. Termasuk konsumsi gasoline kena juga," kata Nirwala.
"Jadi tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai," tegasnya. (prm)
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2016 yang dikutip CNBC Indonesia, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, bahan bakar minyak, klub malam dan diskotek, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.
Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, ada sekitar 15 barang baru yang berpotensi dikenakan cukai, sesuai dengan kriteria yang sesuai.
"Mulai dari minuman pemanis, minuman soda, sampai MSG [penyedap rasa] sampai BBM, dan sebagainya," ungkap Susiwijono, Selasa (18/12/2018).
"Dari list itu, sudah dibikin kajian. Yang sempat dibahas dengan Kemenkes itu minuman bersoda. Sekarang teman-teman berencana untuk plastik," jelasnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Hariyanto tak memungkiri, objek barang kena cukai di Indonesia masih relatif sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain.
Namun, Nirwala juga tak menampik bahwa tidak semua barang yang memang memenuhi kriteria objek yang dikenakan cukai harus dikenakan cukai.
"Negara Thailand misalnya, ada 16 macam. Filipina ada 13 macam, Afrika Selatan ada 10 macam. Di Inggris ada 10 juga. Termasuk konsumsi gasoline kena juga," kata Nirwala.
"Jadi tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai," tegasnya. (prm)
Pages
Most Popular