
Dihantam Sana-sini, Pemerintah Akhirnya Ralat Relaksasi DNI
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
30 November 2018 08:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meralat kebijakan relaksasi daftar negatif investasi (DNI).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Keuangan, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, setelah melalui berbagai pertimbangan, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Koperasi (UMKM-K), tidak jadi dikeluarkan dari DNI.
Jika dikeluarkan dari DNI, maka sektor-sektor tersebut berpotensi dapat dimasuki asing dengan penuh atau 100% saham di suatu perusahaan.
Perlu diketahui, sebelum perubahan ini, terdapat 54 bidang usaha dari berbagai sektor, yang dikeluarkan dari DNI. Bidang usaha tersebut, kemudian dibagi dalam lima kelompok, yakni kelompok A, B, C, D, dan E.
Untuk sektor UMKM-K, terdapat di kelompok A dan B, dengan perincian; kelompok A terdiri dari empat bidang usaha (seperti pengupasan umbi dan warung internet) dan kelompok B satu bidang usaha (perdangan eceran melalui kantor pos atau internet).
"Kemarin kita sudah mendengar arahan Presiden, untuk 5 bidang usaha yang kita usulkan tadinya dikeluarkan dari DNI, kemarin kita kembalikan masuk dalam lampiran DNI kita," jelas Susiwijono dalam Konferensi Pers tentang Paket Kebijakan Ekonomi 16, di Media Center, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (29/11/2018).
Meskipun demikian, Susiwijono menegaskan, dikeluarkan atau tetap di dalam DNI, pemerintah tidak akan berhenti membantu pengusaha kecil di sektor UMKM-K, terutama dalam hal perizinan.
Hal ini dikarenakan, seluruh Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) 16, akan disinergikan dengan OSS atau Online Submission System. Jika sebelum ada OSS, pengusaha UMKM-K harus mengajukan izin usaha ke Pemerintah Daerah, kini bisa melalui online, dan sifatnya hanya pendataan saja.
"Saya kira tidak perlu berdebat panjang, karena tujuannya sama-sama baik, melindungi UMKM-K," tegasnya.
Di akhir konferensi pers, Susiwijono mengatakan kalau pemerintah sedang mengusahakan agar PKE 16 yakni, Peraturan Menteri Keuangan tentang Tax Holiday, Peraturan Presiden tentang DNI, dan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Hasil Ekspor (DHE) bisa selesai minggu depan.
Untuk saat ini, yang sudah selesai baru PMK Tax Holiday. Sedangkan Perpres DNI, baru akan diserahkan ke presiden untuk ditandatangani, Senin depan. Begitu juga dengan PP DHE yang ditargetkan rampung minggu depan.
(ray/ray) Next Article Relaksasi DNI, 54 Bidang Usaha Dikelompokkan Jadi 4 Bagian
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Keuangan, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, setelah melalui berbagai pertimbangan, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Koperasi (UMKM-K), tidak jadi dikeluarkan dari DNI.
Jika dikeluarkan dari DNI, maka sektor-sektor tersebut berpotensi dapat dimasuki asing dengan penuh atau 100% saham di suatu perusahaan.
Untuk sektor UMKM-K, terdapat di kelompok A dan B, dengan perincian; kelompok A terdiri dari empat bidang usaha (seperti pengupasan umbi dan warung internet) dan kelompok B satu bidang usaha (perdangan eceran melalui kantor pos atau internet).
"Kemarin kita sudah mendengar arahan Presiden, untuk 5 bidang usaha yang kita usulkan tadinya dikeluarkan dari DNI, kemarin kita kembalikan masuk dalam lampiran DNI kita," jelas Susiwijono dalam Konferensi Pers tentang Paket Kebijakan Ekonomi 16, di Media Center, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (29/11/2018).
Meskipun demikian, Susiwijono menegaskan, dikeluarkan atau tetap di dalam DNI, pemerintah tidak akan berhenti membantu pengusaha kecil di sektor UMKM-K, terutama dalam hal perizinan.
Hal ini dikarenakan, seluruh Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) 16, akan disinergikan dengan OSS atau Online Submission System. Jika sebelum ada OSS, pengusaha UMKM-K harus mengajukan izin usaha ke Pemerintah Daerah, kini bisa melalui online, dan sifatnya hanya pendataan saja.
"Saya kira tidak perlu berdebat panjang, karena tujuannya sama-sama baik, melindungi UMKM-K," tegasnya.
Di akhir konferensi pers, Susiwijono mengatakan kalau pemerintah sedang mengusahakan agar PKE 16 yakni, Peraturan Menteri Keuangan tentang Tax Holiday, Peraturan Presiden tentang DNI, dan Peraturan Pemerintah tentang Daftar Hasil Ekspor (DHE) bisa selesai minggu depan.
Untuk saat ini, yang sudah selesai baru PMK Tax Holiday. Sedangkan Perpres DNI, baru akan diserahkan ke presiden untuk ditandatangani, Senin depan. Begitu juga dengan PP DHE yang ditargetkan rampung minggu depan.
(ray/ray) Next Article Relaksasi DNI, 54 Bidang Usaha Dikelompokkan Jadi 4 Bagian
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular