
Relaksasi DNI, 54 Bidang Usaha Dikelompokkan Jadi 4 Bagian
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
19 November 2018 18:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan relaksasi terhadap daftar negatif investasi (DNI).
Hasil dari relaksasi itu menyatakan ada 54 bidang usaha yang dipermudah agar investasi asing bisa semakin mengalir ke RI.
Namun, 54 bidang usaha itu belum tentu semuanya membuka penanaman modal asing (PMA) hingga mencapai 100% di suatu perusahaan.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono, memaparkan ke-54 bidang usaha itu dibagi ke dalam 4 kelompok.
"Intinya ada kelompok A, B, C, D, dan E. Di mana masing-masing kelompok akan berbeda perlakuannya di DNI 2018," kata dia, Senin (19/11/2018).
Berikut perbedaan dari masing-masing kelompok:
Kelompok A
Terdiri dari 4 bidang usaha di sektor industri, di mana contohnya adalah pengupasan umbi, warung internet, percetakan kain, dan industri kain rajut-renda.
Untuk industri pengupasan umbi dan warnet, dalam DNI 2018, ketentuannya berubah menjadi tidak perlu perizinan. Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa PMA akan sulit masuk di kelompok A, sebab nilai investasi PMA harus di atas Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk bidang usaha percetakan kain dan kain rajut-renda, baik PMA maupun PMDM boleh masuk. Hal ini dikarenakan, kedua bidang usaha ini termasuk barang substitusi impor, sehingga nantinya RI tidak lagi perlu impor.
Kelompok B
Di kelompok ini, hanya 1 bidang usaha yang dikeluarkan dari "persyaratan kemitraan", yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.
Kelompok C
Terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%, yakni terdiri dari 5 jasa survei dan 2 persewaan mesin.
Kelompok D
Di kelompok D ini terdapat 17 bidang usaha, yang sebelumnya sudah dibuka untuk PMA tapi membutuhkan rekomendasi dari kementerian, sekarang dalam DNI 2018 ini, menjadi tidak membutuhkan rekomendasi dari kementrian.
17 bidang usaha tersebut terdiri dari; 5 bidang usaha dari sektor industri (yakni 3 industri rokok serta 2 industri pulp dan kayu), 6 dari sektor kehutanan, 1 dari KKP (yakni budidaya koral atau karang hias), dan 4 dari sektor kesehatan.
Kelompok E
Di kelompok DNI 2018 yang terakhir ini, terdapat 25 bidang usaha, yang kepemilikan PMA-nya ditingkatkan menjadi 100%. Tak hanya PMA, bidang usaha di kelompok E ini juga dibuka untuk PMDN dan UMKM jika mampu bersaing.
Ke-25 bidang usaha kelompok E ini, terdiri dari; sektor ESDM 7 bidang usaha, kehutanan 1 bidang usaha (yakni pariwisata alam), perdagangan 1 bidang usaha (yakni jasa survey dan penilaian pasar), pariwisata 2 bidang usaha, perhubungan 2 bidang usaha, kominfo 8 bidang usaha, ketenagakerjaan 1 bidang usaha, dan kesehatan 3 bidang usaha.
(ray/ray) Next Article Darmin: Daftar Negatif Investasi Sedang Direvisi Lagi
Hasil dari relaksasi itu menyatakan ada 54 bidang usaha yang dipermudah agar investasi asing bisa semakin mengalir ke RI.
Namun, 54 bidang usaha itu belum tentu semuanya membuka penanaman modal asing (PMA) hingga mencapai 100% di suatu perusahaan.
"Intinya ada kelompok A, B, C, D, dan E. Di mana masing-masing kelompok akan berbeda perlakuannya di DNI 2018," kata dia, Senin (19/11/2018).
Berikut perbedaan dari masing-masing kelompok:
Kelompok A
Terdiri dari 4 bidang usaha di sektor industri, di mana contohnya adalah pengupasan umbi, warung internet, percetakan kain, dan industri kain rajut-renda.
Untuk industri pengupasan umbi dan warnet, dalam DNI 2018, ketentuannya berubah menjadi tidak perlu perizinan. Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa PMA akan sulit masuk di kelompok A, sebab nilai investasi PMA harus di atas Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk bidang usaha percetakan kain dan kain rajut-renda, baik PMA maupun PMDM boleh masuk. Hal ini dikarenakan, kedua bidang usaha ini termasuk barang substitusi impor, sehingga nantinya RI tidak lagi perlu impor.
Kelompok B
Di kelompok ini, hanya 1 bidang usaha yang dikeluarkan dari "persyaratan kemitraan", yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.
Kelompok C
Terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%, yakni terdiri dari 5 jasa survei dan 2 persewaan mesin.
Kelompok D
Di kelompok D ini terdapat 17 bidang usaha, yang sebelumnya sudah dibuka untuk PMA tapi membutuhkan rekomendasi dari kementerian, sekarang dalam DNI 2018 ini, menjadi tidak membutuhkan rekomendasi dari kementrian.
17 bidang usaha tersebut terdiri dari; 5 bidang usaha dari sektor industri (yakni 3 industri rokok serta 2 industri pulp dan kayu), 6 dari sektor kehutanan, 1 dari KKP (yakni budidaya koral atau karang hias), dan 4 dari sektor kesehatan.
Kelompok E
Di kelompok DNI 2018 yang terakhir ini, terdapat 25 bidang usaha, yang kepemilikan PMA-nya ditingkatkan menjadi 100%. Tak hanya PMA, bidang usaha di kelompok E ini juga dibuka untuk PMDN dan UMKM jika mampu bersaing.
Ke-25 bidang usaha kelompok E ini, terdiri dari; sektor ESDM 7 bidang usaha, kehutanan 1 bidang usaha (yakni pariwisata alam), perdagangan 1 bidang usaha (yakni jasa survey dan penilaian pasar), pariwisata 2 bidang usaha, perhubungan 2 bidang usaha, kominfo 8 bidang usaha, ketenagakerjaan 1 bidang usaha, dan kesehatan 3 bidang usaha.
(ray/ray) Next Article Darmin: Daftar Negatif Investasi Sedang Direvisi Lagi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular