
Klarifikasi Menko Darmin: 100% Asing Hanya di 25 Bidang Usaha
Arys Aditya & Iswari Anggit, CNBC Indonesia
19 November 2018 16:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengklarifikasi soal keputusan relaksasi daftar negatif investasi (DNI).
Di berbagai kesempatan, disebut bahwa 54 bidang usaha dikeluarkan dari daftar DNI atau dengan kata lain terbuka 100% untuk penanaman modal asing (PMA).
Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada konferensi pers hari ini menyebut hanya 25 bidang usaha yang dibuka penuh untuk investasi asing.
Ia menyebutkan 25 bidang usaha tersebut sebelumnya sudah terbuka untuk asing dengan gradasi beragam, antara lain 49%, 67%, 90% dan 97%, dan sekarang pemerintah memutuskan untuk membuka hingga 100%.
"Waktu kita survei, asing yang masuk kecil sekali, bahkan kebanyakan dari 25 bidang itu nol yang masuk. Makanya kita bikin 100% karena sebelumnya terlalu sedikit yang investasi," katanya.
"Bidangnya meliputi energi dan sumber daya mineral 8 bidang usaha, komunikasi dan informatika 8 bidang, pariwisata 2 bidang, perhubungan 2 bidang serta ketenagakerjaan dan kesehatan 3 bidang."
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa ada 4 kelompok lain yang secara kualifikasi dikeluarkan dari DNI. Pertama, 4 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM, seperti pengupasan umbi-umbian dan warnet, karena tidak perlu mengurus izin di BKPM.
"Mana ada asing yang mau mengupas umbi? Itu dikeluarkan dari DNI karena tidak perlu urus izin ke BKPM."
Berikutnya, Darmin mengungkapkan untuk industri tekstil cap, percetakan kain, rajutan, renda dan bordir dibuka untuk asing, dari sebelumnya 100% untuk modal dalam negeri, karena Pemerintah menganggap membutuhkan modal besar dan peralatan yang cukup canggih.
Terakhir, Darmin menjabarkan ada 14 bidang usaha yang tidak tertutup untuk asing tapi membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis, seperti Kementerian Perindustrian.
"Sekarang perubahannya rekomendasinya ditiadakan, kecuali ada satu catatan yaitu industri rokok untuk penanaman modal baru itu industri rokok skala kecil dan menengah, dia perlu bermitra dengan yang besar," tuturnya.
"Memang ada juga di dalamnya di kehutanan, tapi intinya sama tadinya dibuka tapi perlu rekomendasi, jadi ada industri kayu, ada industri alat kesehatan dari menkes, diperbaharui, tidak perlu rekomendasi."
Berikut beberapa daftar bidang usaha yang dibuka 100% untuk asing:
Sektor Pariwisata
1. Galeri Seni
2. Galeri Pertunjukan Seni
Sektor Perhubungan
3. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
4. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Sektor Kesehatan
5. Industri farmasi obat jadi
6. Fasilitas pelayanan akupuntur
7. Pelayanan pest control/fumigasi
Sektor Ketenagakerjaan
8. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
Sektor Kominfo
9. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
10. Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
11. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
12. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
13. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
14. Jasa akses internet
15. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
16. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Sektor ESDM
17. Jasa konstruksi migas
18. Jasa survei panas bumi
19. Jasa pemboran migas di laut
20. Jasa pembotan panas bumi
21. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
22. Pembangkit listrik >10 mw
23. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangab tinggi/ekstra tinggi
(ray/ray) Next Article Siap-siap! Menko Darmin Bakal Kasih Kejutan di Akhir Bulan
Di berbagai kesempatan, disebut bahwa 54 bidang usaha dikeluarkan dari daftar DNI atau dengan kata lain terbuka 100% untuk penanaman modal asing (PMA).
Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution pada konferensi pers hari ini menyebut hanya 25 bidang usaha yang dibuka penuh untuk investasi asing.
"Waktu kita survei, asing yang masuk kecil sekali, bahkan kebanyakan dari 25 bidang itu nol yang masuk. Makanya kita bikin 100% karena sebelumnya terlalu sedikit yang investasi," katanya.
"Bidangnya meliputi energi dan sumber daya mineral 8 bidang usaha, komunikasi dan informatika 8 bidang, pariwisata 2 bidang, perhubungan 2 bidang serta ketenagakerjaan dan kesehatan 3 bidang."
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa ada 4 kelompok lain yang secara kualifikasi dikeluarkan dari DNI. Pertama, 4 bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM, seperti pengupasan umbi-umbian dan warnet, karena tidak perlu mengurus izin di BKPM.
"Mana ada asing yang mau mengupas umbi? Itu dikeluarkan dari DNI karena tidak perlu urus izin ke BKPM."
Berikutnya, Darmin mengungkapkan untuk industri tekstil cap, percetakan kain, rajutan, renda dan bordir dibuka untuk asing, dari sebelumnya 100% untuk modal dalam negeri, karena Pemerintah menganggap membutuhkan modal besar dan peralatan yang cukup canggih.
Terakhir, Darmin menjabarkan ada 14 bidang usaha yang tidak tertutup untuk asing tapi membutuhkan rekomendasi dari kementerian teknis, seperti Kementerian Perindustrian.
"Sekarang perubahannya rekomendasinya ditiadakan, kecuali ada satu catatan yaitu industri rokok untuk penanaman modal baru itu industri rokok skala kecil dan menengah, dia perlu bermitra dengan yang besar," tuturnya.
"Memang ada juga di dalamnya di kehutanan, tapi intinya sama tadinya dibuka tapi perlu rekomendasi, jadi ada industri kayu, ada industri alat kesehatan dari menkes, diperbaharui, tidak perlu rekomendasi."
Berikut beberapa daftar bidang usaha yang dibuka 100% untuk asing:
Sektor Pariwisata
1. Galeri Seni
2. Galeri Pertunjukan Seni
Sektor Perhubungan
3. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
4. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Sektor Kesehatan
5. Industri farmasi obat jadi
6. Fasilitas pelayanan akupuntur
7. Pelayanan pest control/fumigasi
Sektor Ketenagakerjaan
8. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
Sektor Kominfo
9. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
10. Penyelenggarakan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
11. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
12. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
13. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
14. Jasa akses internet
15. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
16. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
Sektor ESDM
17. Jasa konstruksi migas
18. Jasa survei panas bumi
19. Jasa pemboran migas di laut
20. Jasa pembotan panas bumi
21. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
22. Pembangkit listrik >10 mw
23. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangab tinggi/ekstra tinggi
(ray/ray) Next Article Siap-siap! Menko Darmin Bakal Kasih Kejutan di Akhir Bulan
Most Popular