Internasional

Dipakai AS Hukum Pembunuh Khashoggi, Apa Itu Magnitsky Act?

Bernhart Farras, CNBC Indonesia
16 November 2018 15:03
Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi Magnitsky Act pada 17 orang terkait dugaan peran mereka dalam pembunuhan jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi.
Foto: Infografis/Jamal Khashoggi/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS), Kamis (15/11/18), menjatuhkan sanksi Magnitsky Act pada 17 orang terkait dugaan peran mereka dalam pembunuhan jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi.

Orang-orang yang dijatuhi sanksi termasuk Konsul Jenderal Mohammed Alotaibi, yang mengawasi konsulat Arab di Istanbul, Turki, serta Maher Mutreb, seorang pejabat senior Saudi yang diduga telah mengoordinasi pembunuhan tersebut.


Jaksa Arab mengatakan Khashoggi tewas setelah diracun dan kemudian tubuhnya dimutilasi, kata seorang juru bicara kejaksaan yang dikutip AFP. Ini adalah kali pertama pemerintah Arab mengonfirmasi penyebab kematian Khashoggi.

Tubuh jurnalis itu kemudian diserahkan kepada seorang agen intelijen di luar konsulat, lanjutnya.

"Orang-orang yang menargetkan dan secara brutal membunuh seorang jurnalis yang tinggal dan bekerja di Amerika Serikat harus menghadapi konsekuensi atas tindakan mereka," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan sanksi Magnitsky Act, dilansir dari CNBC International.

Lantas, apa itu Magnitsky Act? Berikut adalah penjelasan terkait aturan AS ini sebagaimana dilansir dari Washington Post, Jumat.

Dipakai AS Hukum Pembunuh Khashoggi, Apa Itu Magnitsky Act?Foto: Rekaman CCTV Jamal Khashoggi (Courtesy TRT World/Handout via Reuters)

Global Magnitsky Act adalah bagian kedua dalam dua undang-undang yang dinamai menggunakan nama seorang pelapor Rusia, Sergei Magnitsky, yang meninggal saat ditahan di Rusia setelah dipukuli dan tidak diberi perawatan medis.

Undang-undang ini dibuat untuk menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar hak asasi manusia (HAM).



Bagian pertama dari dua undang-undang, yang nama resminya adalah Undang-Undang Akuntabilitas Hukum Sergei Magnitsky (Sergei Magnitsky Rule of Law Accountability Act) tetapi umumnya dikenal hanya sebagai Magnitsky Act, diberlakukan pada tahun 2012.

Aturan awal ini mengamanatkan kepada Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan untuk melarang perjalanan dan membekukan aset individu yang telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat di Rusia.

Pemerintah telah memberlakukan sanksi-sanksi ini kepada 49 orang.


Global Magnitsky Act memperluas sanksi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Magnitsky versi awal kepada para pelanggar hak asasi manusia di luar Rusia.


Berbeda dengan hukum pertama, undang-undang kedua ini tidak mengharuskan presiden untuk menjatuhkan sanksi apa pun. Sebaliknya, versi global memberikan presiden otoritas hukum untuk melembagakan larangan perjalanan dan pembekuan aset pada pelanggar HAM di negara mana pun dan memberi presiden kesempatan untuk menentukan apakah akan melakukannya atau tidak.



Tetapi untuk membuatnya lebih sulit bagi presiden untuk mengabaikan aturan ini, Kongres memasukkan aturan dalam Global Magnitsky Act sebuah persyaratan bahwa presiden harus menanggapi permintaan dari kepala komite kongres tertentu dalam empat bulan, untuk menentukan apakah individu tertentu terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
(prm) Next Article CCTV Rekam Pria yang Bawa Tubuh Khashoggi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular