RI Resmi Akuisisi 51%, Ini Tanggapan Bos Freeport McMoran
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
27 September 2018 18:56

Jakarta, CNBC Indonesia- CEO Freeport McMoran Richard Adkerson memastikan penandatangan perjanjian kali ini merupakan perjanjian penjualan dan pembelian yang pasti (definitif).
"Ini adalah perjanjian penjualan dan pembelian yang pasti. Ini adalah suatu hal yang terjadi dengan setiap merger besar Anda harus mendapatkan persetujuan di seluruh dunia dari organisasi antitrust dan itu hanya hal prosedural, tapi memang itu akan memakan waktu, namun bukan risiko untuk transaksi," ujar Adkerson kepada media saat dijumpai usai melakukan penandatanganan perjanjian jual beli saham PT Freeport Indonesia, di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
[Gambas:Video CNBC]
Lebih lanjut, ia juga memastikan tidak ada perubahan harga dalam transaksi ini. Ia mengatakan, pihaknya sudah sepakat tentang harga, begitu pula dengan ketentuan dasar divestasi, penjualan saham, dan bagaimana hak partisipasi (participation interest) Rio Tinto dikonversi menjadi saham.
"Jadi, kami telah membahas banyak hal, banyak kerja keras, orang-orang ini di sini telah melakukan pekerjaan yang hebat, dan ini adalah kesepakatan yang rumit. Kami senang bahwa kami semua mencapai titik ini," kata Adkerson.
Sebagai informasi, PT Inalum (Persero) sore ini menandatangani perjanjian untuk menuntaskan proses akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia.
Penandatanganan dihadiri oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, CEO Freeport Richard Adkerson, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
"Ini adalah penandatanganan terakhir yang kami lakukan untuk transaksi divestasi ini, adalah perjanjian terakhir. Ini semua sudah mengikat, tinggal penuhi izin dokumen administrasi, dan pembayaran," ujar Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, Kamis (27/9/2018).
Sebelumnya, para pihak telah meneken Head of Agreement atau kesepakatan awal untuk transaksi senilai US$ 3,85 miliar atau setara Rp 53 triliun ini pada 12 Juli 2018 lalu. HoA ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan 3 dokumen perjanjian yakni exchange agreement ketiga pihak, stakeholder agreement antara Inalum dan Freeport McMoran, dan sales and purchase agreement.
(gus) Next Article Terungkap, Ini 3 Program Inalum Usai Sukses Rebut Freeport
"Ini adalah perjanjian penjualan dan pembelian yang pasti. Ini adalah suatu hal yang terjadi dengan setiap merger besar Anda harus mendapatkan persetujuan di seluruh dunia dari organisasi antitrust dan itu hanya hal prosedural, tapi memang itu akan memakan waktu, namun bukan risiko untuk transaksi," ujar Adkerson kepada media saat dijumpai usai melakukan penandatanganan perjanjian jual beli saham PT Freeport Indonesia, di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
[Gambas:Video CNBC]
![]() |
Lebih lanjut, ia juga memastikan tidak ada perubahan harga dalam transaksi ini. Ia mengatakan, pihaknya sudah sepakat tentang harga, begitu pula dengan ketentuan dasar divestasi, penjualan saham, dan bagaimana hak partisipasi (participation interest) Rio Tinto dikonversi menjadi saham.
"Jadi, kami telah membahas banyak hal, banyak kerja keras, orang-orang ini di sini telah melakukan pekerjaan yang hebat, dan ini adalah kesepakatan yang rumit. Kami senang bahwa kami semua mencapai titik ini," kata Adkerson.
Sebagai informasi, PT Inalum (Persero) sore ini menandatangani perjanjian untuk menuntaskan proses akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia.
Penandatanganan dihadiri oleh Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, CEO Freeport Richard Adkerson, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan Direktur Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
"Ini adalah penandatanganan terakhir yang kami lakukan untuk transaksi divestasi ini, adalah perjanjian terakhir. Ini semua sudah mengikat, tinggal penuhi izin dokumen administrasi, dan pembayaran," ujar Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, Kamis (27/9/2018).
Sebelumnya, para pihak telah meneken Head of Agreement atau kesepakatan awal untuk transaksi senilai US$ 3,85 miliar atau setara Rp 53 triliun ini pada 12 Juli 2018 lalu. HoA ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan 3 dokumen perjanjian yakni exchange agreement ketiga pihak, stakeholder agreement antara Inalum dan Freeport McMoran, dan sales and purchase agreement.
(gus) Next Article Terungkap, Ini 3 Program Inalum Usai Sukses Rebut Freeport
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular