Jokowi Teken Aturan Tambang, Pajak Freeport Turun Jadi 25%

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
08 August 2018 16:23
Jokowi terbitkan aturan tambang baru, istimewa khusus Freeport
Foto: Antara Foto Muhammad Adimaja via Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo meneken aturan baru soal perpajakan dan penerimaan negara lainnya dari sektor tambang pada awal Agustus ini. Aturan ini diterbitkan khusus untuk memuluskan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia oleh PT Inalum (Persero).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018, tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018).



Istimewanya aturan ini sangat kental terbaca di pasal 15 yang tercantum di dalam beleid. Judul pasal ini tertulis; Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Pemegang IUPK Operasi Produksi yang Merupakan Perubahan Bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang Belum Berakhir Kontraknya.

Dari judulnya, jelas mengarah ke PT Freeport Indonesia yang saat ini berstatus sebagai IUPK Operasi Produksi sementara dan Kontrak Karyanya juga belum berakhir.

Di pasal yang sama, huruf d, jelas tercantum untuk pajak badan jenis perusahaan tambang di atas ditetapkan sebesar 25%. Ini artinya, PT Freeport Indonesia akan menikmati penurunan pajak badan yang selama puluhan tahun terakhir sebesar 35% menjadi 25%.

Sementara untuk pajak dan iuran lainnya, Freeport akan dikenakan aturan yang berlaku pasca-diterbitkannya IUPK OP Freeport oleh Kementerian ESDM.

Terkait aturan baru ini, Juru Bicara PT Freeport Indonesia mengatakan masih mempelajarinya. "Pajak badan kami kan sudah di atas 35%, ya ini peraturan baru, kami masih pelajari dulu, jadi belum bisa berkomentar lebih detil," ujar juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama, Rabu (8/8/2018).

Seperti diketahui, sebagai syarat divestasi yang kesepakatan awalnya diteken pada 12 Juli 2018 lalu, Freeport meminta pemerintah RI memberikan kepastian aturan perpajakan. Hal ini, tampaknya dikabulkan Presiden Jokowi melalui beleid yang diteken per 1 Agustus 2018 ini.
(wed) Next Article Saat Jihad Rebut Freeport Dianggap Dagelan oleh Fadli Zon

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular