Wamen ESDM Curhat Susahnya Patok Harga Gas Industri RI

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
25 September 2018 11:21
Arcandra curhat soal kompleksnya tentukan harga gas industri RI, karena naik turun setiap waktu.
Foto: CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty
Jakarta, CNBC Indonesia- Di depan hadapan para pemangku kepentingan industri gas pipa, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar curhat soal susahnya pemerintah saat ingin menyesuaikan harga gas di Indonesia.

Arcandra bercerita beberapa tahun belakang, kontrak gas ditetapkan rata-rata US$ 6 per MMBTU (juta british thermal unit). Kemudian seiring dengan naiknya harga minyak, harga gas ada peluang untuk naik hingga ke US$ 8 dan dikontrak memungkinkan untuk review harga.



"Saya tidak tahu apakah price review bagus atau tidak, karena menurut saya itu sumber masalah. Kalau bikin review harga yang pertama, kontrak, lalu butuh kemauan masing-masing pihak, mau tidak naikkan harga? Pasti itu butuh tangan pemerintah," tutur Arcandra saat memberi sambutan di acara The 7th International Indonesia Gas Infrastructure Conference & Exhibition IndoPIPE 2018, di Hotel Pullman, Selasa (25/9/2018).

Proses yang panjang dan berbelit, serta harus membuat pemerintah turun tangan selalu inilah yang oleh Arcandra minta untuk dievaluasi. Jika harga memang diketahui naik dan turun, ia meminta para pelaku industri baik produsen maupun pengguna sudah mengukur dengan risiko ke depan dan dimasukkan dalam harga.

"Jadi pekerjaan review menguntungkan atau tidak, tolong dievaluasi. Waktu harga rendah offtaker bilang review, kalau harga tinggi produser yang minta review. Tolong dievaluasi ada cara yang diterapkan di kontrak bagaimana kalau harga naik atau harga turun buat perjanjian yang disepakati kedua pihak."

Seperti diketahui, pemerintah di awal tahun ini sempat dibikin repot soal permintaan untuk menurunkan harga gas industri. Puluhan pelaku industri saat itu meminta harga gas diturunkan di bawah US$ 6 per MMBTU, meskipun harga minyak sedang merangkak naik. Rapat pun digelar dengan berbagai instansi pemerintah, hingga ke tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.

Mengingat penurunan harga gas ini merupakan aman dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam aturan disebut 7 jenis industri dapat menikmati penurunan harga gas, yakni industri baja, pupuk, petrokimia, keramik, kaca, sarung tangan, dan oleochemical. 

Kementerian ESDM sudah bolak balik merombak formula untuk menunurunkan harga, tapi harga gas tidak bisa dipatok secara umum melainkan tergantung proyek gas yang dikembangkan. "Ada Masela bisa di bawah US$ 6 dolar, tapi ada juga gas di Benoa yang US$ 8 dolar dan sampai pembangkit bisa US$ 12 dolar," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, bicara harga gas ini tidak bisa sembarangan. "Kalau bicara gas itu tolong hati-hati."


(gus/gus) Next Article Jreng.. Harga Gas 'Murah' Industri Bakal Dievaluasi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular