
Jreng.. Harga Gas 'Murah' Industri Bakal Dievaluasi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kabarnya sedang membahas evaluasi harga gas 'murah' yang dipakai untuk industri. Di mana, saat ini harga gas untuk industri sendiri dipatok hanya US$ 6 per mmbtu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi dicantumkan bahwa ada proses evaluasi tiap tahunnya dengan pertimbangan harga keekonomian.
Adapun jika pemberian harga gas US$ 6 per MMBTU tersebut dirasa belum membuat industri berkembang maka perlu dilakukan review.
"Kalau itu belum tahu (dievaluasi) kan memang Presiden pun dalam Perpres nya juga mencantumkan bahwa perlu evaluasi. Evaluasinya apa pada saat harga gas disesuaikan industri naik, jadi kalau ternyata menciptakan pengembangan yang besar sukses. Tapi kalau industri belum berkembang itu perlu direview," kata Dwi saat ditemui di Bandung dikutip Kamis (6/10/2022).
Sementara itu, agar harga gas sesuai dengan nilai keekonomian di hulu, maka perlu ada mix terhadap harga gas. Pasalnya jika kontraktor ingin kembangkan LNG Liquefaction Plant misalnya, maka akan ada tambahan biaya investasi.
"Untuk itu sebagian LNG perlu diekspor jadi misalnya 50% domestik, 50% ekspor jadi nanti ada mix price dengan adanya ekspor dan kebutuhan dalam negeri US$ 6 per MMBTU terpenuhi tapi karena ekspor untuk LNG untuk future ini masih akan tetap bagus, jadi mungkin jadi US$ 7 atau US$ 7,5 saya kira itu sudah mengangkat keekonomian untuk yang offshore," kata Dwi.
Lebih lanjut, Dwi mengakui harga gas US$ 6 per MMBTU hingga kini memang belum merata. Setidaknya masih ada beberapa yang belum mendapatkan harga tersebut. "Ini tergantung keekonomian dari lapangan misalnya kalau ditetapkan US$ 6 tapi sudah seluruh split pemerintah diberikan KKKS tapi gak ekonomis tapi gak bisa. Menurut Kepmen pun seperti itu kalau kondisi seperti ini harganya disesuaikan," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah sudah memberikan fasilitas bagi industri dengan harga gas murah yakni maksimal US$ 6 per MMBTU sejak April tahun 2020 lalu.
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permen ESDM No 8/2020 itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$ 6 per mmbtu. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni Pupuk, Petrokimia, Oleochemical, Baja, Keramik, Kaca, dan Sarung Tangan Karet.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Harga Gas 'Murah' Industri Perlu Dievaluasi
