
Harga Gas Industri Naik di Atas US$ 6 Dolar, Ini Alasannya..

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan dibalik naiknya Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri. Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa kenaikan tarif HGBT untuk industri tertentu tersebut dibuat karena kondisi lapangan gas yang sudah mulai berumur sehingga biaya produksi gas di lapangan tersebut mengalami kenaikan.
"Masing-masing lapangan itu kan kondisinya kan lapangan yang makin tua itu biaya lebih besar kan. Kalo biaya besar otomatis kita juga ga bisa potong (porsi kontraktor) juga lebih banyak. Kasarnya misal US$ 6, itu US$ 4 untuk hulu. Sekarang hulu naik biayanya, misal jadi US$ 5. Karena permasalahan dengan berjalannya waktu, lapangan itu biasanya cost lebih tinggi," jelas Tutuka saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Dengan begitu, Tutuka menjelaskan bahwa kenaikan HGBT tersebut diputuskan agar tidak mengurangi porsi penerimaan pihak kontraktor atau K3S (Kontraktor Kontrak Kerjasama) pada sisi hulu migas.
"Kita hati-hati betul supaya bagaimana biaya dikurangi tidak mengurangi penerimaan K3S. Sehingga harga masih paling minim dijangkau," tambahnya.
Seperti diketahui, kenaikan HGBT tersebut resmi berlaku pada 19 Mei 2023, harga gas di pintu pabrik (plant gate) beberapa industri ada yang mengalami penyesuaian atau kenaikan dibandingkan dari harga sebelumnya.
Mengutip lampiran Kepmen ESDM No.91/2023 ini, harga gas untuk PT Pupuk Kujang Cikampek yang berasal dari WK Offshore North West Java misalnya, di aturan sebelumnya ditetapkan sebesar US$ 5,95 per MMBTU, kini di aturan baru harga gas dari WK tersebut ditetapkan sebesar US$ 6,09 per MMBTU.
Kemudian, harga gas untuk PT Indo Bharat Rayon yang berasal dari WK Pertamina EP (Asset III), di aturan sebelumnya ditetapkan sebesar US$ 6,11 per MMBTU, namun kini di aturan yang baru harga gas dari WK tersebut ditetapkan sebesar US$ 6,61 per MMBTU.
Berikutnya, HGBT untuk PT Pupuk Iskandar Muda yang berasal dari PT Medco E&P Malaka - WKA, di aturan sebelumnya ditetapkan US$ 6,61 per MMBTU, namun kini di aturan terbaru HGBT dari WK tersebut ditetapkan sebesar US$ 6,90 per MMBTU.
Selain mengatur mengenai penyesuaian harga, terdapat juga aturan tambahan mengenai penyaluran volume gas bumi yang mempertimbangkan ketersediaan pasokan gas bumi dan/atau kecukupan penerimaan bagian negara. Hal tersebut tercantum di pernyataan poin ketiga. Sementara di peraturan sebelumnya, pertimbangan ini tidak ada.
Kemudian, pada poin ke-9 di dalam regulasi teranyar ini juga menyebutkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh sesuai kewenangannya melakukan evaluasi mengenai ketidakcukupan penerimaan bagian negara dalam implementasi HGBT, di mana di aturan sebelumnya tidak diatur mengenai poin yang disebutkan tersebut.
Dengan terbitnya Kepmen ini, maka aturan sebelumnya yakni Kepmen ESDM Nomor 134 tahun 2021 tidak berlaku. Adapun beleid ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai ditetapkan pada 19 Mei 2023.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 Industri Dapat Gas Murah, Menteri Jokowi Bongkar Alasannya