
Rawan Penyelundupan, Pengawasan 4 Barang Impor Ini Diperketat
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 September 2018 17:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan akan mewajibkan impor empat komoditas melalui Pusat Logistik Berikat (PLB). Empat komoditas itu adalah ban, besi dan baja, minuman beralkohol, serta tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menegaskan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan.
Sebagai informasi, sejak 1 Februari lalu Kemendag memang sudah mengurangi pengawasan barang impor di pabean menjadi hanya 35%, selebihnya barang dapat langsung masuk ke gudang-gudang importir.
Kebijakan ini diambil untuk mempercepat distribusi impor bahan baku dan penolong, terutama bagi industri kecil dan menengah (IKM).
"Tapi untuk mengatasi upaya-upaya pelaku usaha yang berupaya mengakali kebijakan ini, maka ada peraturan baru yang sifatnya in between, yakni impor melalui PLB. Beberapa komoditi yang akan dialihkan impornya antara lain besi baja beton, ban, minuman beralkohol, dan tekstil supaya kita bisa teliti dan menekan penyelundupan. Kira-kira bulan Oktober lah aturannya harus berjalan semuanya," jelas Mendag di kantornya, Selasa (18/9/2018).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan yang akan mengatur kewajiban tersebut.
Selain mengatasi penyelundupan, Oke menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari pengendalian impor yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan (current account deficit/CAD).
"Ada beberapa produk-produk tertentu sesuai Permendag 87, termasuk di dalamnya TPT. Ini karena kenaikan impornya kemarin tinggi, apakah itu karena penyelundupan atau tidak saya tidak bisa katakan," kata Oke.
(ray/ray) Next Article Mendag Jelaskan Soal Derasnya Impor Pangan di RI
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, menegaskan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan.
Sebagai informasi, sejak 1 Februari lalu Kemendag memang sudah mengurangi pengawasan barang impor di pabean menjadi hanya 35%, selebihnya barang dapat langsung masuk ke gudang-gudang importir.
"Tapi untuk mengatasi upaya-upaya pelaku usaha yang berupaya mengakali kebijakan ini, maka ada peraturan baru yang sifatnya in between, yakni impor melalui PLB. Beberapa komoditi yang akan dialihkan impornya antara lain besi baja beton, ban, minuman beralkohol, dan tekstil supaya kita bisa teliti dan menekan penyelundupan. Kira-kira bulan Oktober lah aturannya harus berjalan semuanya," jelas Mendag di kantornya, Selasa (18/9/2018).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan yang akan mengatur kewajiban tersebut.
Selain mengatasi penyelundupan, Oke menekankan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari pengendalian impor yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan (current account deficit/CAD).
"Ada beberapa produk-produk tertentu sesuai Permendag 87, termasuk di dalamnya TPT. Ini karena kenaikan impornya kemarin tinggi, apakah itu karena penyelundupan atau tidak saya tidak bisa katakan," kata Oke.
(ray/ray) Next Article Mendag Jelaskan Soal Derasnya Impor Pangan di RI
Most Popular