Simak, Devisa Hasil Ekspor Komoditas Ini Wajib Balik ke RI!

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
18 September 2018 17:17
Kementerian Perdagangan merilis Permendag No. 94/2018 tentang Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu.
Foto: REUTERS/Beawiharta/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan kewajiban mengembalikan devisa hasil ekspor (DHE) di sektor sumber daya alam mulai berlaku penuh pada bulan depan.

Hal itu menyusul ditandatanganinya Peraturan Menteri Perdagangan No. 94/2018 tentang Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, pada 7 September 2018.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan kewajiban menggunakan letter of credit itu akan membuat setidaknya 50% dari DHE produk-produk tersebut mengendap di bank nasional dalam negeri selama setidaknya 6 bulan serta dikonversi ke rupiah.

Simak, Devisa Hasil Ekspor Komoditas Ini Wajib Balik ke RI!Foto: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)


"Bank Indonesia juga tetap menyediakan dolar AS bagi pengusaha yang membutuhkan untuk mengimpor bahan baku dan lain-lain. Dan itu premi swap-nya juga murah. Kita tidak mau mengganggu usaha, hanya kita memerlukan DHE dari ekspor SDA untuk dikonversi ke rupiah. Oktober ya berlakunya, satu bulan sesudah diundangkan," jelas Mendag di kantornya, Selasa (18/9/2018).

Enggar mengaku sedang mengumpulkan asosiasi eksportir komoditas terkait untuk memberikan sosialisasi atas hal tersebut.

Adapun Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan Kemendag hanya mengatur terkait kewajiban penggunaan L/C. Sedangkan teknis dan besaran pengembalian DHE yang diwajibkan merupakan wewenang Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

"Kita hanya mengatur soal kewajiban menggunakan L/C-nya, soal teknis pengembalian devisanya dan lain-lain tanya Kemenkeu dan BI," kata Oke kepada CNBC Indonesia.

Berdasarkan Permendag 94/2018, ekspor komoditas yang diwajibkan menggunakan L/C mencakup 13 produk mineral, batu bara, minyak bumi dan gas bumi, serta minyak sawit mentah (CPO dan CPKO).

LC

LC
LC
LC
LC
LC
LC
LC
LC
LC
LC
LC

(ray/dru) Next Article Sempurnakan Aturan, BI Pantau Ketat Lalu Lintas Devisa Ekspor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular