BI Bakal Keluarkan Aturan Khusus Wajib Konversi DHE ke Rupiah

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 August 2020 19:42
Live Streaming Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan BI Agustus 2020 Cakupan Triwulanan.(Dok: Tangkapan layar Bank Indonesia)
Foto: Live Streaming Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan BI Agustus 2020 Cakupan Triwulanan.(Dok: Tangkapan layar Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) berencana memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Akan ada kewajiban nantinya bagi eksportir untuk mengonversikan devisa dari dolar atau valas lainnya ke rupiah.

"Kami juga telah selesai merumuskan peraturan BI yang mengatur mengenai kewajiban konvensi DHE sumber daya alam," tutur Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).

"Kewajiban penerimaan penggunaan devisa diberlakukan hanya untuk eksportir SDA dengan nilai ekspor di atas US$ 300 juta."

Perry mengatakan, kewajiban ini bukanlah bentuk kontrol devisa. Nah aturan ini akan dikeluarkan jika nantinya diperlukan. Hal ini terkait dengan pergerakan kurs rupiah.

"Kami tegaskan, ini bukan kontrol devisa, karena Indonesia akan tetap memerlukan modal asing dalam konteks portofolio maupun PMA, ini berlaku bagi penduduk Indonesia, dan pemberlakuan efektif mengenai peraturan BI itu tentu saja akan kami lakukan pada waktu yang tepat."

"Dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas eksternal secara keseluruhan. Dengan kata lain PBI semua udah siap, dan kemudian waktu yang tepat dengan melihat kebutuhan antara lain kondisi stabilisasi nilai tukar rupiah dan juga stabilitas eksternal."

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Disebutkan dalam PP itu, setiap Penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan Devisa. Namun khusus Devisa berupa Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia namun tidak diwajibkan konversi ke rupiah.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Kinclong, BI Ramal Ekonomi RI Tumbuh 3,5-4,3% di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular