
Wah! Akan Ada Perppu Reformasi Keuangan, BI-OJK-LPS Dirombak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah ternyata menyiapkan Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk reformasi sistem keuangan.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Perppu ini sedang dibahas sebagai landasan hukum untuk menguatkan stabilitas sistem keuangan. Namun Sri Mulyani tidak menegaskan secara detil isi Perppu tersebut.
"Kalau itu kita akan lihat keseluruhan tadi, disampaikan dan dibahas hari ini mengenai landasan hukum yang memadai bagi LPS, OJK, BI untuk bisa menjaga stabilitas sistem keuangan. Kalau formatnya, nanti kita lihat saja," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).
Untuk informasi, Program Legislasi Nasional Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga telah dirilis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melakukan pembahasan salah satunya tentang UU BI dan OJK.
Dalam rencana strategis tersebut, RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) urgensi ada dua:
a. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.
b. Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganundito mengatakan revisi UU BI ini mempermudah regulasi dan juga leadership.
"Karena selama ini jika leadership BI dan juga OJK tidak bagus tidak bisa diganti karena aturannya 5 tahun kecuali mengundurkan diri atau meninggal. Ini yang harus dibenahi," katanya. RUU BI menurut Dito sudah masuk Prolegnas 2020. UU BI ini ada di UU Nomor 23 tahun 1999.
"Sudah masuk prolegnasnya di 2020," ujarnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang Terkaya RI Versi Sri Mulyani Punya Rp 6.000 T, Siapa?