
Begini Cara Malaysia & Thailand Cs Tutup Pintu Keluar Dolar

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk memberikan insentif menarik agar eksportir mau memarkir devisa hasil ekspor (DHE) lebih lama di dalam negeri.
Gubernur BI Perry Warjiyo beberapa waktu lalu menjelaskan, akan merancang sebuah instrumen operasi moneter untuk dapat menarik DHE dari luar negeri.
Jika tak ada aral melintang, kebijakan itu ditargetkan bisa dapat direalisasikan pada tahun ini.
Lewat operasi moneter terbarunya, BI akan memberikan insentif bunga kepada perbankan yang memiliki tabungan atau simpanan dalam bentuk valuta asing. Sehingga perbankan dapat memberikan bunga simpanan yang menarik kepada para eksportir.
Kendati demikian, sejumlah ekonom memandang, sebenarnya Indonesia melakukan kontrol devisa, seperti yang sudah pernah dilakukan di Indonesia pada zaman kolonial pada 1970-an hingga zaman orde baru pada 1999.
Kebijakan kontrol devisa telah berhasil dilakukan di banyak negara. Berikut daftar negara di dunia yang menganut kontrol devisa:
1. Thailand
Bank sentral Thailand beberapa kali melakukan revisi terhadap rezim devisa mereka. Tidak hanya ekspor barang, Negara Gajah Putih juga menerapkan rezim bebas mereka kepada ekspor jasa.
Namun pada 2006, Thailand sudah memberi batasan terhadap DHE yang tidak diharuskan direpatriasi ke baht.
Pada Maret 2021, bank sentral Thailand menaikkan batas DHE yang tidak harus direpatriasi menjadi US$ 1 juta dari sebelumnya US$ 200.000. Di atas US$ 1 juta maka DHE harus direpatriasi ke baht.
Repatriasi dilakukan paling terlambat 360 hari setelah mendapat pembayaran. DHE juga diwajibkan mengendap dan baru bisa ditransaksikan lagi setelah 360 hari.
2. Turki
Kementerian Keuangan Turki mewajibkan eksportir untuk merepatriasi minimal 80% DHE mereka ke mata uang lira. DHE harus sudah bisa ditransfer ke bank paling lambat 180 hari setelah ekspor.
3. India
Di India, DHE harus masuk ke perbankan dalam rekening khusus di perbankan lokal paling lambat sembilan bulan setelah ekspor. Untuk ekspor jenis tertentu, DHE harus direpatriasi ke rupee India.
Mulai Juli, India memperbolehkan pembayaran ekspor dan impor dalam mata uang rupee. Langkah tersebut diharapkan bisa menekan penggunaan dolar Amerika Serikat (AS) dan memperbanyak penggunaan rupee dalam perdagangan.
4. Argentina
Di Argentina, eksportir wajib merepatriasi DHE ke peso. Eksportir minyak mentah dan gas alam kini juga wajib melakukan repatriasi 100% DHE mereka. Sebelumnya, Argentina hanya mewajibkan repatriasi sebesar 30%.
DHE diharuskan sudah masuk ke perbankan lokal paling tidak 180 hari sejak ekspor.
5. Myanmar
Sebanyak 65% DHE yang diterima dalam denominasi yuan dan baht harus direpatriasi. Eksportir bisa menggunakan 35% sisa DHE mereka. Eksportir hanya diizinkan menggunakan DHE selama 30 hari dan harus menjual DHE yang tidak terpakai ke bank berlisensi.
6. Ukraina
Eksportir barang dan jasa harus merepatriasi 50% DHE mereka.
7. Uzbekistan
Eksportir UMKM harus merepatriasi 25-50% DHE mereka untuk ekspor jenis tertentu.
Eksportir wajib merepatriasi DHE mereka paling terlambat 15 bulan setelah ekspor
8. Ghana
Semua DHE kecuali emas dan cokelat harus direpatriasi ke bank Ghana paling terlambat lima hari sejak ekspor.
9. Malaysia
Berbeda dengan negara di atas, Malaysia justru melakukan liberalisasi pada hasil ekspor mereka. Sebelumnya, eksportir wajib merepatriasi 75% DHE mereka ke ringgit Malaysia.
Namun, aturan tersebut dihapus sejak 1 Juni 2022. Bank sentral Malaysia kini memperbolehkan eksportir untuk menempatkan DHE mereka dalam bentuk ringgit dan mata uang valuta asing (valas).
Namun, eksportir masih harus menaruh DHE mereka paling terlambat enam bulan sejak ekspor.
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlaku Hari Ini! Eksportir Taruh Dolar AS di RI Dijamin Cuan
