Sempurnakan Aturan, BI Pantau Ketat Lalu Lintas Devisa Ekspor

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 December 2019 19:12
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD).
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD).

BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (PBI LLD Bank) yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2020.

"Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI)," tulis BI dalam keterangannya, Selasa (17/12/2019).

Pokok-pokok perubahan PBI LLD Bank meliputi:

  • Penyesuaian cakupan laporan, dengan menambahkan laporan pendukung berupa Laporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI.

  • Penyesuaian batas waktu pelaporan, khususnya untuk Laporan Transaksi DHE dan DPI.

  • Keharusan nasabah untuk menyampaikan informasi tujuan transaksi transfer dana keluar kepada Bank untuk dicantumkan pada message Financial Transaction Messaging System (FTMS).

Aturan lengkap mengenai LLD ini bisa dilihat di sini. >>  PBI No. 21/15/PBI/2019

[Gambas:Video CNBC]


(dru) Next Article BI Bakal Keluarkan Aturan Khusus Wajib Konversi DHE ke Rupiah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular