Menhub: Telkom Bisa Jadi Aplikator Transportasi Online

Exist In Exist, CNBC Indonesia
15 September 2018 19:05
Kemenhub dan Kemenkominfo sedang mendisuksikan rencana menjadikan Telkom sebagai aplikator transportasi online.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan berencana untuk membuat aplikasi transportasi online berplat merah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang telekomunikasi, bisa menjadi salah satu aplikatornya.

"Bisa iya [Telkom jadi aplikator], tapiĀ kita sedang diskusi kan ini. Itu ada pemikiran dari berbagai pihak, tapi belum matang, kita akan matangkan dulu," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (15/9/2018).

Seperti diketahui, pada sore ini Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menemui Telkom untuk membahas rencana ini lebih lanjut.

Selain rencana membuat aplikasi ini, Budi mengatakan selama satu minggu ini pihaknya juga akan berdiskusi dengan para ahli terkait dengan dasar hukum yang akan mengatur operasional taksi online yang ada saat ini.

Sebelumnya, taksi online ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK). Namun, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa peraturan ini dibatalkan.

"Pengaturan ini sangat penting karena ada satu kesetaraan yang harus terjadi antara online dan non online. Ada satu harapan kita bahwa level of service, level of security, diberikan kepada semua penumpang yang menggunakannya," tuturnya.

"Oleh karenanya, kami butuh waktu untuk mengatur, satu minggu dalam bentuk highlight, tapo mungkin dalam satu bulan kami akan atur dengan satu peraturan yang lebih rijit lagi," pungkasnya.



(roy) Next Article Saingi Go-Jek Cs, Kemenhub Bikin Transportasi Online!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular