
Aturan Taksi Online Terganjal di MA, Sejumlah Pasal Dihapus!
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
12 September 2018 20:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) memutuskan 23 aturan harus dihapus di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Dikutip dari putusan MA yang dirilis melalui situs resmi, Rabu (12/9/2018), aturan yang harus dihapus itu ada di dalam:
1. Pasal 6 ayat (1) huruf e;
2. Pasal 27 ayat (1) huruf d
3. Pasal 27 ayat (1) huruf f;
4. Pasal 27 ayat (2);
5. Pasal 38 huruf a;
6. Pasal 38 huruf b;
7. Pasal 38 huruf c;
8. Pasal 39 ayat (1);
9. Pasal 39 ayat (2);
10. Pasal 40;
11. Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;
12. Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2;
13. Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;
14. Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3;
15. Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2;
16. Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3;
17. Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b;
18. Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2;
19. Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2;
20. Pasal 65 huruf a;
21. Pasal 65 huruf b;
22. Pasal 65 huruf c;
23. Pasal 72 ayat (5) huruf c;
Pasal itu di antaranya mewajibkan agar besaran tarif angkutan sesuai dengan yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi (Pasal 6 ayat 1 huruf e).
Lalu, taksi online harus berstiker di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum dan latar belakang logo perhubungan (Pasal 27 ayat 1 huruf d).
Kemudian, penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit 5 kendaraan (Pasal 38 huruf a).
Lalu, wajib memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang menampung sesuai dengan jumlah kendaraan (Pasal 38 huruf b).
Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain (Pasal 38 huruf c).
Namun, dengan adanya keputusan MA maka aturan tersebut harus dihapus.
(ray/miq) Next Article Go-Jek Cs Dilarang Tebar Tarif Promo!
Dikutip dari putusan MA yang dirilis melalui situs resmi, Rabu (12/9/2018), aturan yang harus dihapus itu ada di dalam:
1. Pasal 6 ayat (1) huruf e;
2. Pasal 27 ayat (1) huruf d
3. Pasal 27 ayat (1) huruf f;
4. Pasal 27 ayat (2);
5. Pasal 38 huruf a;
6. Pasal 38 huruf b;
7. Pasal 38 huruf c;
8. Pasal 39 ayat (1);
9. Pasal 39 ayat (2);
10. Pasal 40;
11. Pasal 48 ayat (10) huruf a angka 2;
12. Pasal 48 ayat (10) huruf b angka 2;
13. Pasal 48 ayat (11) huruf a angka 3;
14. Pasal 48 ayat (11) huruf b angka 3;
15. Pasal 51 ayat 9 huruf a angka 2;
16. Pasal 51 ayat 10 huruf a angka 3;
17. Pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b;
18. Pasal 57 ayat 10 huruf a angka 2;
19. Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2;
20. Pasal 65 huruf a;
21. Pasal 65 huruf b;
22. Pasal 65 huruf c;
23. Pasal 72 ayat (5) huruf c;
Lalu, taksi online harus berstiker di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum dan latar belakang logo perhubungan (Pasal 27 ayat 1 huruf d).
Kemudian, penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit 5 kendaraan (Pasal 38 huruf a).
Lalu, wajib memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang menampung sesuai dengan jumlah kendaraan (Pasal 38 huruf b).
Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain (Pasal 38 huruf c).
Namun, dengan adanya keputusan MA maka aturan tersebut harus dihapus.
(ray/miq) Next Article Go-Jek Cs Dilarang Tebar Tarif Promo!
Most Popular