
Perkembangan Teknologi
KPPU Mulai Selidiki Akusisi Uber-Grab
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
10 July 2018 13:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyasar sektor transportasi daring (online), termasuk di dalamnya kasus akuisisi Uber oleh Grab yang dianggap berpotensi monopoli di daerah asalnya, Singapura.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan pihaknya mulai mendalami masalah-masalah dalam transportasi online, khususnya ojek online.
"Hari ini kita ada rapat dengan Kementerian Perhubungan mengenai transportasi online," ujar Kurnia di kantornya, Selasa (10/7/2018).
Terkait akuisisi Uber, Kurnia mengaku KPPU masih mengkaji kasus tersebut karena hingga saat ini peraturan perundang-undangan di tanah air belum mengatur merger dan akuisisi aset.
"Karena dalam peraturan kita belum termasuk, jadi dia tidak ada kewajiban untuk melapor pre-akuisisi. Kita juga ga bisa meminta. Namun yang jelas, sekarang kan tinggal ada dua pemain. Dan ini sebenarnya kurang bagus bagi persaingan, kan semakin banyak pemain makin bagus," jelasnya.
Walaupun aksi merger yang dilakukan Grab dalam hukum RI masih debatable, Kurnia mengaku pihaknya terus memantau perilaku pasar dari perusahaan-perusahaan ojek online, sehingga masih ada ruang untuk menindak apabila ada pelanggaran.
Perilaku usaha yang dipantau KPPU termasuk di dalamnya antara lain apakah dia menghambat pelaku usaha lain, apakah dia diskriminatif, apakah dia jual murah melalui predatory prices, mengatur tarif, dan melakukan tarik-ulur harga.
"Jadi kalau dia kolusi, menjual rugi, menjual murah, tentu kita bisa ambil tindakan. Saya sedang mempelajari, apa mungkin melalui penafsiran dll, bagaimana itu bisa kita dalami. Karena kalau tidak, kita baru bisa menindak saat dia melanggar atau tidak nanti, saat ada abuse (pelanggaran)," tegasnya.
Kurnia menegaskan timnya terus menginvestigasi kasus ini di lapangan. Kasus ini termasuk salah satu yang diutamakan karena sektor ekonomi digital menjadi prioritas KPPU periode saat ini.
(roy) Next Article Akuisisi Uber Berpotensi Monopoli, Grab Dijatuhi Sanksi
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan pihaknya mulai mendalami masalah-masalah dalam transportasi online, khususnya ojek online.
"Hari ini kita ada rapat dengan Kementerian Perhubungan mengenai transportasi online," ujar Kurnia di kantornya, Selasa (10/7/2018).
Walaupun aksi merger yang dilakukan Grab dalam hukum RI masih debatable, Kurnia mengaku pihaknya terus memantau perilaku pasar dari perusahaan-perusahaan ojek online, sehingga masih ada ruang untuk menindak apabila ada pelanggaran.
Perilaku usaha yang dipantau KPPU termasuk di dalamnya antara lain apakah dia menghambat pelaku usaha lain, apakah dia diskriminatif, apakah dia jual murah melalui predatory prices, mengatur tarif, dan melakukan tarik-ulur harga.
"Jadi kalau dia kolusi, menjual rugi, menjual murah, tentu kita bisa ambil tindakan. Saya sedang mempelajari, apa mungkin melalui penafsiran dll, bagaimana itu bisa kita dalami. Karena kalau tidak, kita baru bisa menindak saat dia melanggar atau tidak nanti, saat ada abuse (pelanggaran)," tegasnya.
Kurnia menegaskan timnya terus menginvestigasi kasus ini di lapangan. Kasus ini termasuk salah satu yang diutamakan karena sektor ekonomi digital menjadi prioritas KPPU periode saat ini.
(roy) Next Article Akuisisi Uber Berpotensi Monopoli, Grab Dijatuhi Sanksi
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular