Perkembangan Teknologi

Grab-Uber Tinggal Tunggu Keputusan RI, Malaysia, & Filipina

Roy Franedya, CNBC Indonesia
05 July 2018 16:31
Malaysia dan Filipina juga ikut meluncurkan penyelidikan atas akuisisi Grab-Uber.
Foto: REUTERS/Edgar Su/
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi persaingan usaha Singapura atau The Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) telah menyelesaikan penyelidikan akuisisi Uber Asia Tenggara oleh Grab pada Kamis (5/7/2018). Dalam temuan sementaranya CCCS menyimpulkan akuisisi ini telah menghapuskan persaingan Grab dan Uber yang berpotensi menimbulkan monopoli.

Selain Singapura, komisi persaingan usaha Malaysia dan Filipina juga melakukan pemeriksaan terhadap akuisisi Uber-Grab. Kedua negara ini ingin mencegah munculnya persaingan tidak sehat di pasar.


Pada April lalu, Komisi persaingan usaha Filipina (PCC) meluncurkan penyelidikan akuisisi Uber-Grab. Mereka beralasan kesepakatan tersebut diperkirakan akan memiliki dampak besar terhadap sektor layanan transportasi dan kendaraan publik.

"Oleh karena itu PCC akan mengawasi kesepakatan tersebut secara mendalam," ujar Komisi Persaingan Filipina Usaha (PCC) dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Reuters.

Seorang menteri Malaysia mengatakan Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) akan secara khusus mengawasi Grab, terutama jika perusahaan kedapatan melakukan praktik persaingan yang tidak sehat atau tiba-tiba menaikkan tarif layanannya.

"Kami tidak menganggap remeh hal ini. Kami akan mengawasi ini karena hal ini baru awal dan kita tidak tahu bagaimana ke depannya," ujar Nancy Shukri, yang bertugas mengawasi otoritas perizinan transportasi umum, hari Senin (2/4/2018).

"Kami telah menekankan jika ada persaingan tidak sehat, maka Undang-undang Persaingan Usaha akan diberlakukan. Kami telah menekankan hal ini kepada mereka," ujar Nancy, mengacu pada hasil pertemuan dengan perwakilan Grab pada Senin lalu.

Di dalam negeri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tengah memantau perkembangan penggabungan dua layanan penyedia transportasi ini.

"Lebih lanjut, untuk menjamin agar akuisisi tersebut tidak menimbulkan dampak khusus, KPPU akan melakukan monitoring aktif atas perkembangan persaingan usaha dan harga di sektor aplikasi transportasi berbasis online tersebut, yakni dalam mencegah potensi price leadership atau price fixing," jelas KPPU dalam keterangan tertulis dikutip hari Kamis (26/4/2018).

[Gambas:Video CNBC]

(roy/prm) Next Article Akuisisi Grab-Uber Dihukum Karena Bisa Monopoli, Ini Sebabnya

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular