Ojol dan Taksi Online Bakal Diatur, Cek Bocoran Kemenhub

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
25 July 2025 08:50
Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pengemudi ojek online (ojol) membawa penumpang di kawasan Kp Melayu, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Kemenaker menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengungkapkan aturan transporrasi online tengah diolah dan dimatangkan. Dengan begitu bisa tercipta aturan yang bersifat adil dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan pengaturan ini akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain. Jadi akan dilihat dari semua sudut pandang dan penuh kehati-hatian.

"Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan," jelasnya dalam Focus Group Discussion dengan tema Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan, dikutip Jumat (25/7/2025).

Sekarang, dia mengungkapkan ada lebih dari 7 juta mitra ojek online di Indonesia. Bukan hanya driver ojol, namun ada juga pelaku UMKM yang bergantung pada ekosistem ini.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan mengatakan aturan hukum harus dibuat jelas. Ini dilakukan jika ingin membangun transportasi online yang berkeadilan.

"Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online, Pengemudi, Perusahaan Angkutan Umum, serta Perusahaan Aplikasi itu sendiri," kata Azas.

Perwakilan aplikator juga mengungkapkan biaya potongan yang sudah diterapkan sekarang telah berada pada titik keseimbangan. Karena peruntukkan bagi beberapa hal, dari pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi hingga promosi untuk konsumen.

Dalam acara itu, seorang mitra pengemudi bernama Reymon Dwi Kusnadi ikut mengungkapkan aspirasinya. Yakni terkait pentingnya perjanjian kemitraan dan aplikator yang mengindahkan aspek hukum, agar bisa mendapatkan pekerjaan dan kehidupan layak.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ojol-Kurir Terima Bonus Hari Raya, Apa Sudah Tepat?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular