
Go-Jek Cs Dilarang Tebar Tarif Promo!
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
23 May 2018 20:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan melarang taksi online mengadakan program tarif promo.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemerintah sudah menetapkan tarif batas atas dan bawah.
"Mereka jangan lagi menjabarkan dengan program-program gimmick," katanya, Rabu (23/5/2018).
Dia mengatakan taksi online harus mengikuti taksi konvensional, yang menerapkan tarif batas atas dan bawah.
"Pas lagi ramai di pagi, ya sudah ditinggikan [tarifnya]. Jadi, tidak ada promo program-program. Mereka kan selalu seperti itu kan, karena persaingan antara mereka sendiri," jelas Budi.
Sementara itu, terkait dengan kewajiban aplikator seperti Go-Jek dan Grab agar menjadi perusahaan transportasi, Budi mengatakan agar aplikator itu membentuk suatu badan yang kepemilikan sahamnya tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 44.
Seperti diketahui, berdasarkan Perpres itu saham asing di perusahaan transportasi darat maksimal hanya dibatasi 49%.
(ray/ray) Next Article Grab Kaji Transformasi Jadi Perusahaan Transportasi
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pemerintah sudah menetapkan tarif batas atas dan bawah.
"Mereka jangan lagi menjabarkan dengan program-program gimmick," katanya, Rabu (23/5/2018).
"Pas lagi ramai di pagi, ya sudah ditinggikan [tarifnya]. Jadi, tidak ada promo program-program. Mereka kan selalu seperti itu kan, karena persaingan antara mereka sendiri," jelas Budi.
Sementara itu, terkait dengan kewajiban aplikator seperti Go-Jek dan Grab agar menjadi perusahaan transportasi, Budi mengatakan agar aplikator itu membentuk suatu badan yang kepemilikan sahamnya tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 44.
Seperti diketahui, berdasarkan Perpres itu saham asing di perusahaan transportasi darat maksimal hanya dibatasi 49%.
(ray/ray) Next Article Grab Kaji Transformasi Jadi Perusahaan Transportasi
Most Popular