Syarat Investasi Ganjal Go-Jek Jadi Perusahaan Transportasi?

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
04 April 2018 11:27
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aplikator taksi online menjadi perusahaan transportasi.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan yang mewajibkan aplikator seperti Go-Jek dan Grab untuk menjadi perusahaan transportasi. 

Terkait dengan hal tersebut, Go-Jek dan Grab harus menaati peraturan daftar negatif investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia.  

[Gambas:Video CNBC]

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, dinyatakan saham asing di perusahaan transportasi darat maksimal hanya diizinkan 49%. 


Adapun hingga kini belum diketahui komposisi pemegang saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car). 

Namun, seperti diketahui Go-Jek beberapa kali memaparkan telah mendapat suntikan dana dari berbagai pihak termasuk asing di antaranya adalah Alphabet (induk Google), Temasek Holdings asal Singapura, Meituan-Dianping asal China dan ekuitas lainnya yang menanamkan modal US$ 1,2 miliar atau Rp 15,9 triliun. 

Pada 2016, konsorsium investor Warburg Pincus dan KKR & Co, Formation Group, Farallon Capital Management, Capital Group dan Rakuten dikabarkan menyuntikkan US$ 550 juta ke Go-Jek.

Apabila memang pemegang saham di Go-Jek dan Grab dikuasai asing, sebetulnya masih ada cara lain bagi kedua aplikator itu yakni membentuk perusahaan baru yang berkedudukan di Indonesia untuk menangani taksi online.

(ray/ray) Next Article Menhub: Go-Jek Cs Harus Jadi Perusahaan Transportasi di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular