
Syarat Investasi Ganjal Go-Jek Jadi Perusahaan Transportasi?
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
04 April 2018 11:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan yang mewajibkan aplikator seperti Go-Jek dan Grab untuk menjadi perusahaan transportasi.
Terkait dengan hal tersebut, Go-Jek dan Grab harus menaati peraturan daftar negatif investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, dinyatakan saham asing di perusahaan transportasi darat maksimal hanya diizinkan 49%.
Adapun hingga kini belum diketahui komposisi pemegang saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car).
Namun, seperti diketahui Go-Jek beberapa kali memaparkan telah mendapat suntikan dana dari berbagai pihak termasuk asing di antaranya adalah Alphabet (induk Google), Temasek Holdings asal Singapura, Meituan-Dianping asal China dan ekuitas lainnya yang menanamkan modal US$ 1,2 miliar atau Rp 15,9 triliun.
Pada 2016, konsorsium investor Warburg Pincus dan KKR & Co, Formation Group, Farallon Capital Management, Capital Group dan Rakuten dikabarkan menyuntikkan US$ 550 juta ke Go-Jek.
Apabila memang pemegang saham di Go-Jek dan Grab dikuasai asing, sebetulnya masih ada cara lain bagi kedua aplikator itu yakni membentuk perusahaan baru yang berkedudukan di Indonesia untuk menangani taksi online.
(ray/ray) Next Article Menhub: Go-Jek Cs Harus Jadi Perusahaan Transportasi di RI
Terkait dengan hal tersebut, Go-Jek dan Grab harus menaati peraturan daftar negatif investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia.
[Gambas:Video CNBC]
Adapun hingga kini belum diketahui komposisi pemegang saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car).
Namun, seperti diketahui Go-Jek beberapa kali memaparkan telah mendapat suntikan dana dari berbagai pihak termasuk asing di antaranya adalah Alphabet (induk Google), Temasek Holdings asal Singapura, Meituan-Dianping asal China dan ekuitas lainnya yang menanamkan modal US$ 1,2 miliar atau Rp 15,9 triliun.
Pada 2016, konsorsium investor Warburg Pincus dan KKR & Co, Formation Group, Farallon Capital Management, Capital Group dan Rakuten dikabarkan menyuntikkan US$ 550 juta ke Go-Jek.
Apabila memang pemegang saham di Go-Jek dan Grab dikuasai asing, sebetulnya masih ada cara lain bagi kedua aplikator itu yakni membentuk perusahaan baru yang berkedudukan di Indonesia untuk menangani taksi online.
(ray/ray) Next Article Menhub: Go-Jek Cs Harus Jadi Perusahaan Transportasi di RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular