
Menhub: Go-Jek Cs Harus Jadi Perusahaan Transportasi di RI
Arys Aditya, CNBC Indonesia
28 March 2018 18:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aplikator transportasi online seperti Go-Jek dan Grab agar menjadi perusahaan tranportasi.
Menhub mengatakan pihaknya akan melihat kembali PM No. 108/2017 yang mengatur tentang operasional taksi online.
[Gambar:Video CNBC]
Di dalam peraturan menteri tersebut, sebetulnya tercantum bahwa taksi online dapat bernaung di bawah koperasi.
Namun, setelah melihat kondisi riil, sepertinya Menhub akan melakukan perubahan kebijakan.
"Untuk PM 108, kami akan melihat. Koperasi kami lihat memang seharusnya tidak ada. Aplikator jadi sekaligus perusahaan transportasi," jelasnya.
Driver taksi online dikabarkan menolak apabila mereka bernaung di bawah koperasi, karena membuat biaya operasional menjadi semakin tinggi.
(ray/ray) Next Article Menhub: Meski Didemo, Aturan Taksi Online Tetap Jalan
Menhub mengatakan pihaknya akan melihat kembali PM No. 108/2017 yang mengatur tentang operasional taksi online.
[Gambar:Video CNBC]
Namun, setelah melihat kondisi riil, sepertinya Menhub akan melakukan perubahan kebijakan.
"Untuk PM 108, kami akan melihat. Koperasi kami lihat memang seharusnya tidak ada. Aplikator jadi sekaligus perusahaan transportasi," jelasnya.
Driver taksi online dikabarkan menolak apabila mereka bernaung di bawah koperasi, karena membuat biaya operasional menjadi semakin tinggi.
(ray/ray) Next Article Menhub: Meski Didemo, Aturan Taksi Online Tetap Jalan
Most Popular