Menhub: Go-Jek Cs Harus Jadi Perusahaan Transportasi di RI
Arys Aditya,
CNBC Indonesia
28 March 2018 18:20
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta aplikator transportasi online seperti Go-Jek dan Grab agar menjadi perusahaan tranportasi. Â
Menhub mengatakan pihaknya akan melihat kembali PM No. 108/2017 yang mengatur tentang operasional taksi online. Â
[Gambar:Video CNBC]
Di dalam peraturan menteri tersebut, sebetulnya tercantum bahwa taksi online dapat bernaung di bawah koperasi. Â
Namun, setelah melihat kondisi riil, sepertinya Menhub akan melakukan perubahan kebijakan.Â
"Untuk PM 108, kami akan melihat. Koperasi kami lihat memang seharusnya tidak ada. Aplikator jadi sekaligus perusahaan transportasi," jelasnya. Â
Driver taksi online dikabarkan menolak apabila mereka bernaung di bawah koperasi, karena membuat biaya operasional menjadi semakin tinggi.
(ray/ray)
Next Article
Menhub: Meski Didemo, Aturan Taksi Online Tetap Jalan
Menhub mengatakan pihaknya akan melihat kembali PM No. 108/2017 yang mengatur tentang operasional taksi online. Â
[Gambar:Video CNBC]
Namun, setelah melihat kondisi riil, sepertinya Menhub akan melakukan perubahan kebijakan.Â
"Untuk PM 108, kami akan melihat. Koperasi kami lihat memang seharusnya tidak ada. Aplikator jadi sekaligus perusahaan transportasi," jelasnya. Â
Driver taksi online dikabarkan menolak apabila mereka bernaung di bawah koperasi, karena membuat biaya operasional menjadi semakin tinggi.
(ray/ray)