Ganjil Genap: Menhub Serahkan Nasib Taksi Online ke Polisi

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
11 September 2019 13:05
Ganjil genap berdampak pada taksi online, soal stiker diserahkan ke polisi.
Foto: Uji Coba Ganjil-Genap Berjalan, Ratusan Driver Online Turun ke Jalan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib taksi online saat perluasan ganjil genap di DKI Jakarta mulai Senin (9/9) dipastikan kena dampak kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut. Wacana pemasangan tanda atau stiker khusus bagi mobil taksi online agar tak terkena ganjil genap masih menggantung, bahkan sulit diterapkan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya bukan yang berwenang memberikan tanda khusus bagi armada taksi online. Kewenangan tersebut ada di kepolisian.

"Kalau sekarang kita menyarankan mereka prioritas tinggal sekarang kepolisian akan memberikan stiker kewenangan dari polisi," tegas Budi Karya di JIExpo, Jakarta, Rabu (11/9).



Budi berpendapat soal ide stiker khusus ini memang masih ada risiko disalahgunakan, dan memang ada potensi menambah komplikasi masalah.

"Cara memberi stiker kita pikirkan tidak membuat komplikasi yang lainnya. Jadi nggak bisa disalahgunakan atau gimana," katanya. 

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan tidak bisa mengeluarkan penanda bebas ganjil genap untuk taksi online. Alasannya Dishub terkendala putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018, yang mana dasarnya, putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari detikcom.



Permasalahan penanda atau stiker bagi taksi online diserahkan kepada pihak kepolisian. Syafrin menilai, kepolisian punya kewenangan untuk melakukan itu.

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017. Padahal pasal 26 ayat (1), taksi online wajib memiliki penanda berupa stiker yang di pasang di kaca.
(hoi/hoi) Next Article Taksi Online Kena Hajar Ganjil-Genap di DKI, Apa Solusinya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular