Ingat! Perluasan Ganjil-genap Berlaku Hari Ini

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 September 2019 06:47
Ingat! Perluasan Ganjil-genap Berlaku Hari Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Perluasan kebijakan ganjil-genap berlaku penuh mulai Senin (9/9/2019) hari ini. Pemberlakuan ini dilakukan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (Pergub).

Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, pelanggar akan langsung dikenai sanksi oleh petugas kepolisian. Dia menyebut, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda Rp 500.000.

"Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," katanya dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jumat (6/9/2019) seperti dikutip dari detikcom.


Selain 9 ruas jalan eksisting yang sudah diberlakukan selama ini, terdapat 16 ruas jalan tambahan yang bakal dikenakan kebijakan ini. Dengan begitu, total akan ada 25 ruas jalan yang dikenakan kebijakan ganjil-genap.

"Mulai berlaku pada hari Senin nanti. Kita akan lakukan penindakan penegakan hukum bersama dengan kepolisian," katanya.

Pelaksanaan ganjil-genap tetap menggunakan dua periode waktu yakni pagi dan sore. Namun, terdapat sedikit perubahan pada penerapan di sore hari.

Pada pagi hari, kebijakan ini tetap berlaku pada jam 6.00-10.00. Sedangkan sore hari yang semula jam 16.00- 20.00 diperpanjang jadi sampai 21.00.



BERSAMBUNG KE HAL 2
Terhitung mulai 7 Agustus, masa sosialisasi kebijakan tersebut sudah berlangsung yang dilanjutkan masa uji coba sejak 12 Agustus hingga 8 September 2019. Kini, masa uji coba telah tuntas.

Berikut ruas ganjil-genap mulai 9 September selengkapnya:

Pintu Besar Selatan
Jl. Gajah Mada
Jl. Hayam Wuruk
Jl. Majapahit
Jl. Medan Merdeka Barat
Jl. M.H Thamrin
Jl. Jenderal Sudirman
Jl. Sisingamangaraja
Jl. Panglima Polim
Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
Jl. Balikpapan
Jl. Kyai Caringin
Jl. Tomang Raya
Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
Jl. Gatot Subroto
Jl. M.T Haryono
Jl. H.R. Rasuna Said
Jl. D.I Panjaitan
Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl. Bekasi Timur Raya)
Jl. Pramuka
Jl. Salemba Raya
Jl. Kramat Raya
Jl. Senen Raya
Jl. Gn. Sahari

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Pergub itu saat ini sedang dalam proses perundangan.

"Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani, dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya," ujar Syafrin.

Syafrin belum menjelaskan detail terkait isi Pergub yang diteken Anies. Pergub ini berlaku sejak ditetapkan.

"Isi pergub-nya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan," katanya.

[Gambas:Video CNBC]

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular