
Mulai Senin Anies Denda Rp 500.000 Pelanggar Ganjil-Genap
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
07 September 2019 11:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Senin (9/9/2019) secara efektif akan memberlakukan kebijakan perluasan ganjil-genap setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken peraturan gubernur (Pergub). Para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500.000.
"Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, seperti dikutip dari detikcom
Perluasan ini akan berlaku pada Senin, 9 September 2019. Syafrin mengatakan pelanggar akan langsung dikenai sanksi oleh petugas kepolisian.
"Mulai berlaku pada hari Senin nanti. Kita akan lakukan penindakan penegakan hukum bersama dengan kepolisian," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Pergub itu saat ini sedang dalam proses perundangan.
"Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani, dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Syafrin belum menjelaskan detail terkait isi Pergub yang diteken Anies. Pergub ini berlaku sejak ditetapkan.
"Isi pergub-nya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan," katanya
(hps) Next Article Ganjil-Genap Diperluas, Saham Blue Bird Terbang!
"Sanksinya sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, seperti dikutip dari detikcom
Perluasan ini akan berlaku pada Senin, 9 September 2019. Syafrin mengatakan pelanggar akan langsung dikenai sanksi oleh petugas kepolisian.
"Mulai berlaku pada hari Senin nanti. Kita akan lakukan penindakan penegakan hukum bersama dengan kepolisian," katanya.
"Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani, dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya," ujar Syafrin dalam konferensi pers di Taman Budaya Dukuh Atas, Jalan Sudirman Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019).
Syafrin belum menjelaskan detail terkait isi Pergub yang diteken Anies. Pergub ini berlaku sejak ditetapkan.
"Isi pergub-nya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan," katanya
(hps) Next Article Ganjil-Genap Diperluas, Saham Blue Bird Terbang!
Most Popular