
Ingat! Perluasan Ganjil-genap Berlaku Hari Ini
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 September 2019 06:47

Terhitung mulai 7 Agustus, masa sosialisasi kebijakan tersebut sudah berlangsung yang dilanjutkan masa uji coba sejak 12 Agustus hingga 8 September 2019. Kini, masa uji coba telah tuntas.
Berikut ruas ganjil-genap mulai 9 September selengkapnya:
Pintu Besar Selatan
Jl. Gajah Mada
Jl. Hayam Wuruk
Jl. Majapahit
Jl. Medan Merdeka Barat
Jl. M.H Thamrin
Jl. Jenderal Sudirman
Jl. Sisingamangaraja
Jl. Panglima Polim
Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
Jl. Balikpapan
Jl. Kyai Caringin
Jl. Tomang Raya
Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
Jl. Gatot Subroto
Jl. M.T Haryono
Jl. H.R. Rasuna Said
Jl. D.I Panjaitan
Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl. Bekasi Timur Raya)
Jl. Pramuka
Jl. Salemba Raya
Jl. Kramat Raya
Jl. Senen Raya
Jl. Gn. Sahari
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Pergub itu saat ini sedang dalam proses perundangan.
"Pertama bahwa Peraturan Gubernur sudah ditandatangani, dan saat ini dalam proses pengundangan. Oleh sebab itu saat ini kita langsung melakukan press conference terkait dengan implementasinya," ujar Syafrin.
Syafrin belum menjelaskan detail terkait isi Pergub yang diteken Anies. Pergub ini berlaku sejak ditetapkan.
"Isi pergub-nya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan," katanya.
(sef/sef)
Berikut ruas ganjil-genap mulai 9 September selengkapnya:
Pintu Besar Selatan
Jl. Gajah Mada
Jl. Hayam Wuruk
Jl. Majapahit
Jl. Medan Merdeka Barat
Jl. M.H Thamrin
Jl. Jenderal Sudirman
Jl. Sisingamangaraja
Jl. Panglima Polim
Jl. Fatmawati (mulai simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)
11. Jl. Suryopranoto
Jl. Balikpapan
Jl. Kyai Caringin
Jl. Tomang Raya
Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun)
Jl. Gatot Subroto
Jl. M.T Haryono
Jl. H.R. Rasuna Said
Jl. D.I Panjaitan
Jl. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl. Bekasi Timur Raya)
Jl. Pramuka
Jl. Salemba Raya
Jl. Kramat Raya
Jl. Senen Raya
Jl. Gn. Sahari
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberlakukan perluasan sistem ganjil genap. Pergub itu saat ini sedang dalam proses perundangan.
Syafrin belum menjelaskan detail terkait isi Pergub yang diteken Anies. Pergub ini berlaku sejak ditetapkan.
"Isi pergub-nya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal yang ditetapkan," katanya.
(sef/sef)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular