Taksi Online Kena Hajar Ganjil-Genap di DKI, Apa Solusinya?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 August 2019 13:23
Taksi online berplat hitam terkena perluasan ganjil genap
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan perluasan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat (mobil) di DKI Jakarta akan menguntungkan taksi taksi berplat kuning macam Blue Bird dan Express. Pada aturan ganjil-genap terbaru plat nomor warna kuning dikecualikan dari ketentuan.

Artinya, taksi plat kuning tetap bisa melalui kawasan ganjil-genap tanpa memperhatikan plat nomor ganjil atau genap. Perluasan ganjil-genap justru tidak menguntungkan taksi online yang berplat hitam macam GoCar dan GrabCar.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani angkat bicara terkait kebijakan tersebut. Ia ingin mengklarifikasi lebih lanjut untuk membicarakan kebijakan ini dengan Pemda DKI Jakarta.



"Kalau di aturan DKI-nya memang menyatakan seperti tu. Kita sedang bicarakan seperti apa, mekanismenya seperti apa," kata Ahmad Yani di kantornya, Kamis (8/8/2019).

Di sisi lain, Kemenhub mengaku sudah mendapat sederet pertanyaan dari pihak taksi online.

"Sementara memang ada surat manajemen taksi online ingin meminta bahwa itu bisa masuk juga untuk dilakukan masuk ke ganjil-genap seperti angkutan umum yang lain," imbuhnya.



Sesuai kebijakan terbaru Pemda DKI, angkutan umum seperti taksi dan bus yang berplat kuning diperkenankan masuk area penerapan ganjil-genap. Perluasan ganjil-genap berlaku penuh mulai 9 September 2019.

"Itu kan keputusan gubernur, kami masih diskusi. Sementara saat ini keputusan mereka untuk taksi online belum bisa masuk," beber Yani.


(hoi/hoi) Next Article Ganjil Genap: Menhub Serahkan Nasib Taksi Online ke Polisi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular