12 Jenis Kendaraan Bebas Melintas Ganjil Genap Termasuk Mobil Listrik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
14 May 2024 17:25
Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Penerapan ganjil genap di sepuluh ruas jalan di Bali selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 belum berlaku hari ini Jumat (11/11/2022) hingga Jumat (17/11/2022). Masyarakat yang melintasi jalan ini masih bisa melewatinya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna mobil listrik masih yang mendapatkan fasilitas dari pengecualian ganjil genap di Jakarta. Selain itu, ada kendaraan lain yang dikecualikan, apa saja?

Berdasarkan situs Pemprov Jakarta, ganjil genap di Jakarta adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Penerapan Kebiijakan Ganjil Genap di Jakarta


• Hari: Senin - Jum'at (Terkecuali hari libur nasional)
• Jam: Pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yaitu:

(i) Kendaraan berstiker disabilitas;
(ii) Ambulans;
(iii) Pemadam Kebakaran;
(iv) Angkutan umum berplat kuning;
(v) Sepeda motor;
(vi) Kendaraan berbahan bakar listrik;
(vii) Truk tangki bahan bakar;
(viii) Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
(ix) Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
(x) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
(xi) Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
(xii) Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
(xii) Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri. 

Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap.

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari


Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said


Jakarta Timur

Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka


Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta Besok, Cek!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular