
Cerita Menhub Tentang Asal Mula Aturan Taksi Online di RI
Exist In Exist, CNBC Indonesia
20 March 2018 10:34
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 tahun 2017 yang mengatur operasional taksi online.
Siapa sangka, peraturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini merupakan hasil perbandingan atau benchmarking dari peraturan-peraturan serupa yang ada di Eropa, Singapura, Malaysia, hingga China.
"Kami melihat di banyak negara, dari Eropa, Singapura, Malaysia, China dan sebagainya. Kalau dilihat, di Indonesia ini lebih ke kombinasi Malaysia dan China," jelasnya saat ditemui CNBC Indonesia di Kementerian Perhubungan, Senin (19/3/2018).
Budi menilai peraturan di Indonesia sudah sangat komprehensif terlebih terkait dengan unsur keselamatan pengemudi dan penumpang.
"Dari peraturan ini, tujuan kami ada dua. Pertama adalah terciptanya safety. Kedua, bagaimana industri ini mencapai titik ekuilibrium antara permintaan dan driver yang ada."
Di dalam PM 108/2017, Kemenhub memang mencantumkan sejumlah persyaratan guna menjaga tingkat keselamatan sudah tinggi.
Peraturan itu antara lain setiap kendaraan mitra dari aplikator (Go-Jek, Uber, Grab dan lain sebagainya) harus melalui proses Uji KIR. Pengemudi pun juga harus memiliki SIM A Umum, dan memperhatikan waktu kerja serta jam istirahat.
Di samping itu, pengemudi juga harus berhimpun dalam koperasi, swasta, BUMN atau BUMD di mana institusi dimaksud harus memiliki bengkel atau pusat perawatan dan pemeliharaan kendaraan.
Menhub menuturkan aturan taksi online di Indonesia lebih ketat soal unsur keselamatan dibandingkan dengan negara lain. Di RI, jelasnya, keselamatan berkendara memang belum tertanam, atau belum menjadi suatu budaya.
"Di negara lain, safety itu sudah ada dalam diri masing-masing. Kalau kita, harus diregulasikan dulu. Contoh, di luar [negeri] safety belt itu biasa jadi kebutuhan org, helm jadi kebiasaan mereka, di sini kan harus di-regulate dulu baru jalan," jelasnya.
Untuk mendukung penerapan penuh PM tersebut, lanjutnya, pemerintah telah melakukan sejumlah program yang membantu supir taksi online untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan, antara lain subsidi pembuatan SIM A Umum dan Uji KIR Gratis di berbagai daerah.
(ray/ray) Next Article Menhub: Moratorium Driver Taksi Online Selama 1 Bulan
Siapa sangka, peraturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini merupakan hasil perbandingan atau benchmarking dari peraturan-peraturan serupa yang ada di Eropa, Singapura, Malaysia, hingga China.
"Kami melihat di banyak negara, dari Eropa, Singapura, Malaysia, China dan sebagainya. Kalau dilihat, di Indonesia ini lebih ke kombinasi Malaysia dan China," jelasnya saat ditemui CNBC Indonesia di Kementerian Perhubungan, Senin (19/3/2018).
"Dari peraturan ini, tujuan kami ada dua. Pertama adalah terciptanya safety. Kedua, bagaimana industri ini mencapai titik ekuilibrium antara permintaan dan driver yang ada."
Di dalam PM 108/2017, Kemenhub memang mencantumkan sejumlah persyaratan guna menjaga tingkat keselamatan sudah tinggi.
Peraturan itu antara lain setiap kendaraan mitra dari aplikator (Go-Jek, Uber, Grab dan lain sebagainya) harus melalui proses Uji KIR. Pengemudi pun juga harus memiliki SIM A Umum, dan memperhatikan waktu kerja serta jam istirahat.
Di samping itu, pengemudi juga harus berhimpun dalam koperasi, swasta, BUMN atau BUMD di mana institusi dimaksud harus memiliki bengkel atau pusat perawatan dan pemeliharaan kendaraan.
Menhub menuturkan aturan taksi online di Indonesia lebih ketat soal unsur keselamatan dibandingkan dengan negara lain. Di RI, jelasnya, keselamatan berkendara memang belum tertanam, atau belum menjadi suatu budaya.
"Di negara lain, safety itu sudah ada dalam diri masing-masing. Kalau kita, harus diregulasikan dulu. Contoh, di luar [negeri] safety belt itu biasa jadi kebutuhan org, helm jadi kebiasaan mereka, di sini kan harus di-regulate dulu baru jalan," jelasnya.
Untuk mendukung penerapan penuh PM tersebut, lanjutnya, pemerintah telah melakukan sejumlah program yang membantu supir taksi online untuk melengkapi persyaratan yang ditetapkan, antara lain subsidi pembuatan SIM A Umum dan Uji KIR Gratis di berbagai daerah.
(ray/ray) Next Article Menhub: Moratorium Driver Taksi Online Selama 1 Bulan
Most Popular