Driver Alert! Tilang Taksi Online Bisa Lebih dari Rp 5 Juta
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
15 March 2018 16:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai bulan depan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menetapkan sanksi bagi taksi online yang melanggar ketentuan dalam PM No.108/2017.
Mari disimak, sanksi apa yang dapat dikenakan kepada taksi online.
Berdasarkan PM No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, jenis pelanggaran dibagi dalam tiga: Pelanggaran Ringan, Pelanggaran Sedang dan Pelanggaran Berat.
Adapun sanksi dapat berupa surat peringatan, dan denda administratif yang dinyatakan dalam satuan Penalty Unit (PU). Satu PU sama dengan Rp 100.000.
Bagi Pelanggaran Ringan, sanksi denda administrasif sebesar 10 PU atau Rp 1 juta. Termasuk dalam Pelanggaran Ringan ini di antaranya tidak memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan, tidak melaporkan kegiatan operasional, dan pengurangan atau penambahan identitas kendaraan.
Sementara itu, Pelanggaran Sedang dikenai sanksi denda administratif 20 PU atau Rp 2 juta. Pelanggaran sedang di antaranya tidak memenuhi ketentuan tarif, tidak memberikan pelayanan sesuai standar minimal, dan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Terakhir, Pelanggaran Berat dikenakan sanksi denda administratif 50 PU atau Rp 5 juta, di mana pelanggaran kategori ini di antaranya beroperasi melampaui wilayah operasi, tidak memasang tanda khusus kendaraan yang ditetapkan dan lalai dalam mengoperasikan kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Setiap sanksi denda tersebut dikenakan per pelanggaran, jadi misalnya taksi online melakukan dua pelanggaran yang dikategorikan dalam Pelanggaran Berat maka bisa dikenakan Rp 10 juta, dan begitu seterusnya.
(ray/dru) Next Article Menhub: Moratorium Driver Taksi Online Selama 1 Bulan
Mari disimak, sanksi apa yang dapat dikenakan kepada taksi online.
Berdasarkan PM No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, jenis pelanggaran dibagi dalam tiga: Pelanggaran Ringan, Pelanggaran Sedang dan Pelanggaran Berat.
Bagi Pelanggaran Ringan, sanksi denda administrasif sebesar 10 PU atau Rp 1 juta. Termasuk dalam Pelanggaran Ringan ini di antaranya tidak memelihara kebersihan dan kenyamanan kendaraan, tidak melaporkan kegiatan operasional, dan pengurangan atau penambahan identitas kendaraan.
Sementara itu, Pelanggaran Sedang dikenai sanksi denda administratif 20 PU atau Rp 2 juta. Pelanggaran sedang di antaranya tidak memenuhi ketentuan tarif, tidak memberikan pelayanan sesuai standar minimal, dan mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
Terakhir, Pelanggaran Berat dikenakan sanksi denda administratif 50 PU atau Rp 5 juta, di mana pelanggaran kategori ini di antaranya beroperasi melampaui wilayah operasi, tidak memasang tanda khusus kendaraan yang ditetapkan dan lalai dalam mengoperasikan kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Setiap sanksi denda tersebut dikenakan per pelanggaran, jadi misalnya taksi online melakukan dua pelanggaran yang dikategorikan dalam Pelanggaran Berat maka bisa dikenakan Rp 10 juta, dan begitu seterusnya.
(ray/dru) Next Article Menhub: Moratorium Driver Taksi Online Selama 1 Bulan
Most Popular