Sanksi Tilang Bagi Driver Taksi Online Mulai Berlaku April

Exist In Exist, CNBC Indonesia
15 March 2018 10:31
Selama ini, driver taksi online yang melanggar persyaratan baru dikenakan teguran.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Sanksi tilang bagi pengemudi taksi online yang melanggar ketentuan PM 108/2017 akan diterapkan bulan depan.

Selama ini driver taksi online masih mendapat toleransi, dalam artian setiap pelanggaran hanya dikenakan teguran.

"Ini akan saya rapatkan di Kemenko Maritim. Kemarin, Pak Luhut meminta dilaksanakan April, tapi akan kami bahas," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (14/3/2018).

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh driver taksi online adalah memiliki SIM A Umum, kendaraan harus melalui Uji KIR, serta mobil juga wajib ditempel stiker.


Supaya mempermudah, Kemenhub memiliki program pembuatan SIM A Umum dan Uji KIR gratis di sejumlah daerah.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenbub Budi Setiyadi mengatakan program tersebut berjalan hingga akhir Maret."Kami optimalkan sampai Maret, sehingga April bisa diambil kebijakan untuk penilangan," ujar Budi.


(ray/ray) Next Article Rapat dengan Menhub, DPR Soroti Over Supply Driver Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular