Taksi Online Dibatasi 91.953 Unit, Ini Kuota Setiap Kota

Exist In Exist, CNBC Indonesia
14 March 2018 09:54
Penetapan kuota diharapkan dapat menyelaraskan antara supply dan demand.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah driver taksi online di Indonesia saat ini dinilai terlalu berlebih. Kondisi itu membuat pendapatan para driver taksi online turun drastis.  

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah menetapkan kuota taksi online untuk masing-masing daerah agar ke depannya jumlah tidak lagi berlebih. 

Setiap driver taksi online harus mendaftar, dan apabila kuota sudah terpenuhi maka yang belum mendaftar tidak akan diizinkan untuk melayani penumpang sebagai taksi online. 

"Kalau lihat dari jumlah kuota yang diberikan cukup memadai. Saya minta Kadishub provinsi dan kota untuk menindaklanjuti program itu," ujarnya saat membuka rapat koordinasi teknis Ditjen Perhubungan Darat di Jakarta, Rabu (14/3/2018). 

Artinya, Menhub menilai apabila jumlah taksi online sesuai kuota yang ditetapkan Kemenhub maka diharapkan akan ada keselarasan antara permintaan dan pasokan.  



Lalu, berapa kuota yang diberikan Kemenhub di masing-masing daerah? Total, kuota taksi online mencapai 91.953 kendaraan, berikut rinciannya:

1. Jabodetabek 36.510 kendaraan

2. Jawa Barat 15.418 kendaraan

3. Jawa Tengah 4.935 kendaraan

4. Jawa Timur 4.445 kendaraan

5. Aceh 748 kendaraan

6. Sumatera Barat 400 kendaraan

7. Sumatera Utara 3.500 kendaraan

8. Sumatera Selatan 1.700 kendaraan

9. Lampung 8.000 kendaraan

10. Bali 7.500 kendaraan

11. Sulawesi Selatan 7.000 kendaraan

12. Kalimantan Timur 1.000 kendaraan

13. Yogyakarta 400 kendaraan

14. Riau 400 kendaraan


(ray/ray) Next Article Menhub Ingin Bertemu Kakao Corp. Bahas Taksi Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular