
Menhub Ingin Bertemu Kakao Corp. Bahas Taksi Online
Raydion Subiantoro & Exist In Exist, CNBC Indonesia
13 April 2018 11:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadwalkan pertemuan dengan perusahaan teknologi asal Korea Selatan Kakao Corp. terkait dengan aplikasi pemesanan taksi konvensional.
Di Korea Selatan, Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi angkutan taksi online. Artinya, tidak ada bagi hasil antara aplikator dan taksi.
Hal ini dapat menjadi media penyeimbang antara taksi konvensional dan taksi online.
"Indonesia perlu mengkaji penerapan taksi online di Korea Selatan dan mengambil hal-hal positif agar bisa diterapkan di Indonesia," ujar Menhub dalam keterangan pers, Jumat (13/4/2018).
Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan 96% taksi sudah menggunakan aplikasi tersebut, di mana 18 juta pengguna sudah terdaftar dengan jumlah panggilan 1,5 juta setiap harinya.
"Dari segi regulasi, di Korea Selatan itu ASK [angkutan sewa khusus/taksi online] adalah pelengkap, bisa menggunakan pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional, sampai sekarang keseimbangan masih terjaga," katanya.
Rilis Kemenhub menyatakan sebetulnya tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi peraturan untuk mengatur taksi online antara di Indonesia dan Korea Selatan.
Hanya saja, di Korsel terdapat aplikasi gratis seperti Kakao, sementara itu di Indonesia menganut sistem bagi hasil 20% untuk aplikator dan 80% untuk pengemudi.
Umar juga mengatakan taksi online di Korsel hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk atau saat waktu berangka kerja dan pulang kerja.
(ray/ray) Next Article Menhub: Moratorium Driver Taksi Online Selama 1 Bulan
Di Korea Selatan, Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi angkutan taksi online. Artinya, tidak ada bagi hasil antara aplikator dan taksi.
Hal ini dapat menjadi media penyeimbang antara taksi konvensional dan taksi online.
Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi mengatakan 96% taksi sudah menggunakan aplikasi tersebut, di mana 18 juta pengguna sudah terdaftar dengan jumlah panggilan 1,5 juta setiap harinya.
"Dari segi regulasi, di Korea Selatan itu ASK [angkutan sewa khusus/taksi online] adalah pelengkap, bisa menggunakan pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional, sampai sekarang keseimbangan masih terjaga," katanya.
Rilis Kemenhub menyatakan sebetulnya tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi peraturan untuk mengatur taksi online antara di Indonesia dan Korea Selatan.
Hanya saja, di Korsel terdapat aplikasi gratis seperti Kakao, sementara itu di Indonesia menganut sistem bagi hasil 20% untuk aplikator dan 80% untuk pengemudi.
Umar juga mengatakan taksi online di Korsel hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk atau saat waktu berangka kerja dan pulang kerja.
(ray/ray) Next Article Menhub: Moratorium Driver Taksi Online Selama 1 Bulan
Most Popular