Tilang Dimulai April, Pengawasan Taksi Online Diperketat

Exist In Exist, CNBC Indonesia
15 March 2018 17:03
Rencananya, bulan depan akan dilakukan penilangan bagi taksi online yang melanggar peraturan PM 108/2017.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyempurnakan aplikasi sistem pemantauan (dashboard) taksi online guna memperketat pengawasan. 

Hal ini sejalan dengan rencana diberlakukannya penegakan hukum atau penilangan mulai bulan depan apabila taksi online melanggar peraturan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108/2017.  

Penyempurnaan di antaranya adalah menambah informasi terkait nomor polisi dan diperbanyaknya item terkait identitas pengemudi. 

"Aplikasinya sedang ditambah, tadinya kan hanya beberapa item saja, tapi ada permintaan untuk menambah contohnya dari sisi misalkan nomor mobil terus identitas pengemudinya ditambah lebih banyak lagi, tapi Insya Allah minggu depan sudah selesai aplikasinya," jelas Menteri Kominfo Rudiantara di Hotel Indonesia, Kamis (15/3/2018). 


Rudiantara mengatakan persiapan dashboard ini bukan hal yang sulit, namun prosesnya dapat memakan waktu saat pengumpulan data-data. 

"Tinggal nanti teman-teman yang punya aplikasi mengumpulkan data itu dari mitranya, karena kan yang punya izin transportasi dari dinas itu adalah mitranya penyelenggara aplikasi. Jadi seperti Grab, Uber, Go-jek itu harus bekerja sama dengan mitranya," paparnya. 


Rudiantara menegaskan saat ini tugas pihaknya terkait taksi online hanya membantu kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menyiapkan dashboard taksi online, sedangkan selebihnya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. 

"Yang punya kebijakan siapa, yang mengeluarkan izin siapa, ya nanti mereka yang awasi, tugas saya membantu menyediakan alat dalam bentuk dashboard," tegas Rudiantara.  
(ray/ray) Next Article Menhub: Moratorium Driver Taksi Online Selama 1 Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular