
Dikuasai Asing, Go-Jek & Grab Sulit Jadi Entitas Transportasi
Arys Aditya, CNBC Indonesia
12 April 2018 18:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) menghambat peralihan aplikator menjadi perusahaan transportasi.
Sesuai dengan Peraturan Presiden tentang DNI, saham asing di perusahaan transportasi darat maksimal hanya diperbolehkan 49%.
[Gambas:Video CNBC]
Adapun Kementerian Perhubungan tengah mematangkan aturan tersendiri yang mewajibkan aplikator seperti Go-jek dan Grab untuk menjadi perusahaan transportasi.
Dalam aturan itu, Pemerintah berjanji akan memberi jalan keluar untuk persoalan kepemilikan saham yang diatur dalam DNI.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengemukakan batas kepemilikan asing 49% yang ada dalam Perpres No. 44/2016 itu berpeluang memberikan interpretasi yang bisa menjadi jalan keluar.
Menurutnya, yang wajib menjadi perusahaan transportasi hanya satu layanan yang menyediakan jasa kendaraan, bukan keseluruhan layanan. Hal ini, tuturnya, merupakan pandangan ahli hukum yang telah dimintai pendapat oleh Kemenhub.
"Aturan DNI [untuk perusahaan transportasi] kan tidak mengenai, misalnya Go-Jek, sebagai entitas gelondongan itu. Kan mereka ada bisnis ritel, lalu ekspedisi, Go-Massage, dan lainnya. Kalau Kemenhub kan hanya mengurusi izin angkutan sewa khususnya," ujar Cucu.
Namun demikian, ia meminta publik bersabar menunggu keputusan final yakni hingga peraturan yang mengatur peralihan aplikator menjadi perusahaan transportasi tuntas dibahas.
"Sesuai arahan Pak Menhub, peraturan menteri itu akan selesai satu bulan, ya paling lambat dua bulan. Jadi masih bisa berkembang," ungkapnya.
Cucu mengatakan aplikator juga sudah menunjukkan niat baik dalam mendukung beleid tersebut nantinya.
Dia menjelaskan persyaratan untuk menjadi perusahaan transportasi relatif mudah dan bisa diselesaikan dalam hitungan jam sehingga ia berharap tidak ada kendala bagi aplikator untuk bertransformasi menjadi perusahaan transportasi.
(ray/ray) Next Article RI Studi Banding ke Thailand Soal Taksi Online, Efektifkah?
Sesuai dengan Peraturan Presiden tentang DNI, saham asing di perusahaan transportasi darat maksimal hanya diperbolehkan 49%.
[Gambas:Video CNBC]
Dalam aturan itu, Pemerintah berjanji akan memberi jalan keluar untuk persoalan kepemilikan saham yang diatur dalam DNI.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana mengemukakan batas kepemilikan asing 49% yang ada dalam Perpres No. 44/2016 itu berpeluang memberikan interpretasi yang bisa menjadi jalan keluar.
Menurutnya, yang wajib menjadi perusahaan transportasi hanya satu layanan yang menyediakan jasa kendaraan, bukan keseluruhan layanan. Hal ini, tuturnya, merupakan pandangan ahli hukum yang telah dimintai pendapat oleh Kemenhub.
"Aturan DNI [untuk perusahaan transportasi] kan tidak mengenai, misalnya Go-Jek, sebagai entitas gelondongan itu. Kan mereka ada bisnis ritel, lalu ekspedisi, Go-Massage, dan lainnya. Kalau Kemenhub kan hanya mengurusi izin angkutan sewa khususnya," ujar Cucu.
Namun demikian, ia meminta publik bersabar menunggu keputusan final yakni hingga peraturan yang mengatur peralihan aplikator menjadi perusahaan transportasi tuntas dibahas.
"Sesuai arahan Pak Menhub, peraturan menteri itu akan selesai satu bulan, ya paling lambat dua bulan. Jadi masih bisa berkembang," ungkapnya.
Cucu mengatakan aplikator juga sudah menunjukkan niat baik dalam mendukung beleid tersebut nantinya.
Dia menjelaskan persyaratan untuk menjadi perusahaan transportasi relatif mudah dan bisa diselesaikan dalam hitungan jam sehingga ia berharap tidak ada kendala bagi aplikator untuk bertransformasi menjadi perusahaan transportasi.
(ray/ray) Next Article RI Studi Banding ke Thailand Soal Taksi Online, Efektifkah?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular